Ini Alasan Kuat Ahok Tolak Cuti Saat Kampanye


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok menggugat UU Pilkada yang mewajibkannya untuk cuti selama kampanye bagi kepala daerah yang ikut pilkada. Bagi Ahok, dengan cuti hingga 6 bulan merugikan konstituen.

"Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya," kata Ahok dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/8/2016).

Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," cetus Ahok.

Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Adapun hakim anggota dalah hakim konstitusi Aswanto dan hakim konstitusi I Gede Palguna. Sidang pendahuluan beragendakan pembacaan permohonan Ahok dan nasihat hakim konstitusi, apakah gugatan itu layak atau kekurangan pengetikan dan argumen hukum.

"Saya siap tidak kampanye selama tidak cuti," kata Ahok

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ini Alasan Kuat Ahok Tolak Cuti Saat Kampanye"

Post a Comment

Sumber Lain