Ini Alasan KPK Tolak Status Cegah ke Luar Negeri Aguan Dicabut


Jakarta - Bos PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan, disebut meminta KPK untuk mencabut status cegah ke luar negeri yang disandangnya. Namun KPK menolaknya. Apa alasannya?

"Karena yang bersangkutan masih dibutuhkan kehadirannya secara fisik di Indonesia, karena jika nanti sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Sebelumnya beredar kabar bahwa KPK telah melakukan gelar perkara dan hasilnya kasus tersebut hanya akan berhenti pada eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Kabar itu kemudian berhembus bahwa Aguan yang sampai saat ini masih berstatus saksi dicabut status cegahnya oleh KPK.

Permintaan cegah bepergian ke luar negeri tersebut disampaikan KPK pada 1 April 2016 dan berlaku hingga 6 bulan. Apabila dihitung maka sebenarnya Aguan masih dalam status cegah tersebut hingga bulan Oktober 2016.

Terkait kasus tersebut, Ariesman dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, telah duduk sebagai terdakwa dan masih menjalani sidang. Sedangkan, Sanusi baru saja menjalani sidang awal dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam persidangan Ariesman, Aguan pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. KPK juga pernah menegaskan bahwa kasus tersebut masih berlanjut dengan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain meskipun sampai saat ini belum ada tersangka lain yang ditetapkan.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ini Alasan KPK Tolak Status Cegah ke Luar Negeri Aguan Dicabut"

Post a Comment

Sumber Lain