Jakarta - Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dituntut 13 tahun penjara. Ia diyakini jaksa KPK menjadi pedagang perkara di MA.
Dalam tuntutan itu, jaksa membuka percakapan WhatsApp dan BBM antara Andri dan koleganya. Salah satu koleganya adalah hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Mataram, Andriani, yang menghubungi Andri.
"Andriani saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Mataram yang merupakan mantan atasan terdakwa juga menanyakan perkara kepada terdakwa sebagai berikut: Pengantar Perkara No 2970, pengantar perkara No 2971, No 148 K/Pdt/2016, No 163 K/Pdt/2016," kata jaksa KPK M Burhanuddin dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Selain dengan Andriani, Andri juga berhubungan dengan Wakil Sekretaris PN Semarang, Puji Sulaksono. Puji meminta bantuan Andri untuk mengurus perkara perdata di tingkat kasasi agar dikembalikan sebagai putusan di tingkat PN Semarang. Jaksa dalam tuntutannya menyebut kasus itu sudah dikondisikan oleh Puji Sulaksono.
Selain itu, Andri juga mengurus perkara dari Probolinggo.
"Agus Sulistiono dari Probolinggo, Jawa Timur, juga pernah mengurus perkara di MA tapi terdakwa sudah mengembalikan uangnya Rp 200 juta," kata Burhanuddin.
Terungkapnya skandal dagang perkara ini bermula ketika seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat yang juga merupakan kuasa hukum terpidana korupsi Ichsan Suaidi menghubungi Andri. Awang yang telah mengenal Andri meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi kasus kliennya ditunda.
Andri pun setuju, namun dia meminta sejumlah imbalan yang diamini pihak Ichsan. Namun aksi jahat mereka tercium KPK. Mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat melakukan transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Andri lalu diadili.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa Burhanuddin.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Hakim Tinggi Mataram Juga Hubungi Pejabat MA yang Dituntut 13 Tahun Bui"
Post a Comment