Jakarta - Hakim anggota Binsar Gultom meminta pendapat saksi ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta mengenai cara memastikan I Wayan Mirna meninggal karena sianida. Made kemudian menjelaskan satu persatu indikasi bahwa Mirna memang meninggal karena racun sianida.
"Bagaimana untuk memastikan korban meninggal akibat keracunan sianida. Sementara sianida hanya ditemukan 0,2 mg dalam lambung dan tidak ditemukan bagian lainnya?" tanya hakim Binsar dalam persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
"Ketika tidak diketemukan (sianida), saya mengilusidasi dari kejadian yang ada. Pertama tanda-tanda keracunan yang dialami oleh korban, kedua kadar sianida dari kopi yang tersisa, ketiga pH lambung, keempat kondisi permukaan lambung tersebut," jelas Made.
Made selanjutnya memperkirakan berapa jumlah sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna. Jika tak terurai dan seluruhnya masuk ke dalam tubuh, maka sianida yang ada dalam tubuh Mirna telah melewati batas normal.
"Kemudian saya mengilusidasi dari informasi itu menerjemahkan kira-kira berapa jumlah sianida yang masuk. Saya prediksi sejumlah 183,73-367,5 mg, itu perkiraan masuk. Kalau seandainya tidak ada reaksi penguraian setelah kematian berarti semua masuk ke dalam tubuh korban. Mungkin juga di lambung terjadi reaksi penguraian. Jumlah itu melewati lethal dose," tutur Made.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Hakim Binsar ke Ahli: Bagaimana Memastikan Mirna Meninggal karena Sianida?"
Post a Comment