Bakar Lahan 50 Hektare, Dokter Ini Segera Jadi Terdakwa


LAMANDAU - Kasus dokter yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran lahan pada Juni lalu memasuki babak baru.

Dokter yang juga mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, bernama Henry Samosir diduga telah membakar lahan milimnya seluah 50 hektare di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalteng.

Sang dokter sengaja membakar lahanya untuk membuka lahan perkebunan  kelapa sawit. Kini berkas tersangka atas nama dr Henry Samosir dinyatakan lengkap (P21).

Polres Lamandau kemudian menyerahkan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (kejari) Lamandau. "Betul, berkasnya telah lengkap (P21)," ungkap Kajari Lamandau, Ronald H Bakara, usai serah terima tersangka di Mapolres lamandau, Selasa, Rabu (10/8/2016).

"Kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung dari 10-28 Agustus mendatang. Untuk itu, hari ini kita titipkan di Rutan Pangkalan Bun," sebutnya.

Selebihnya, kejaksaan mengaku akan segera menyusun surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tersangka dapat segera diadili.

"Kita lakukan penahanan sembari menyiapkan surat dakwaan perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun," bebernya.

Sementara itu, tersangka dr. Henry Samosir saat ditanya rekan media enggan menjawab apa pun. Ia hanya tertunduk dan menutup wajahnya di dalam mobil kejaksaan.

Sumber : daerah.sindonews.co

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Bakar Lahan 50 Hektare, Dokter Ini Segera Jadi Terdakwa"

Post a Comment

Sumber Lain