Menko Rizal: Ahok jangan cengeng, masa harus ngadu ke Jokowi


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepastian kepada Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli untuk menghentikan reklamasi Pulau G. Pemberian izin reklamasi di teluk Jakarta sendiri diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995.

Rizal Ramli tak mau ambil pusing atas hal itu. Menurutnya, Ahok seharusnya tidak mudah mengadu kepada presiden mengingat setiap kementerian sudah memiliki tanggungjawabnya sendiri.
"Gimana jawabnya, jangan cengeng lah jadi orang. Esensinya jangan cengeng lah jadi orang masa segalanya mau diaduin ke presiden," kata Rizal di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Rizal, setiap tanggung jawab dan kewenangan yang dilimpahkan oleh masing-masing menteri sudah dilindungi oleh UU. Sehingga pembatalan tersebut sudah sesuai dengan UU dan keputusan beberapa menteri terkait, seperti Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.

"Jangan lupa masing-masing menteri ini punya kewenangan yang dilindungi UU. Satu menteri saja bisa batalkan, ini 3 menteri, dan itu UU," imbuhnya.

Dengan demikian, Rizal mengimbau agar Ahok jangan terus mengacu pada UU lama. "Kan sudah ada UU yang lebih baru, ada PP presiden yang lebih baru ya, berfikir modern lah jangan kuno melihat yang lama," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahok telah mengirimkan surat ke Istana Negara. Alasannya, pemberhentian yang diberikan Rizal Ramli tidak spesifik, bahkan belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Sebab tidak mungkin membatalkan tanpa persetujuan presiden.

"Kalau saya hanya membatalkan seorang menteri, berarti saya melawan keppres dong? Makanya saya bilang harusnya menteri kirim surat ke Presiden. Minta batalin kan? Kalau udah batalin kan biasanya mesti rapat?" katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7).

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, surat tersebut hanya ingin mendapatkan klarifikasi terkait penghentian reklamasi Pulau G.

"Saya mempertanyakan konferensi pers nya Menko itu jadi patokan atau tunggu surat gitu lho. Kan Menko kan konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana? Apakah bisa cuma baca berita menyatakan itu (konferensi pers) siapa tahu Menko salah ngomong," tegasnya.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Menko Rizal: Ahok jangan cengeng, masa harus ngadu ke Jokowi"

Post a Comment

Sumber Lain