JAKARTA - Seorang remaja berinisial
AH alias A (19), digelandang anggota Polres Jakarta Selatan dari wilayah
Sudimara Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pasalnya, A adalah kurir
narkotika jenis sabu yang kerap mengirim barang haram itu ke Jakarta
Selatan dan Tangerang.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengaku, selama dua bulan ini polisi mengintai pergerakan kurir narkoba jenis sabu di Jakarta Selatan. Senin 25 Juli 2016 malam, polisi membekuknya di Sudimara, Tangerang, Banten.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Tiap kirim dalam jumlah besar, dari hasil penangkapan saat dia mau transaksi saja, ada seribuan lebih gram sabu yang kami (polisi) amankan," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).
Menurut Ade, pelaku selalu mengirim ke para pelanggannya dengan jumlah sekitar ribuan gram lebih sabu. Tidak hanya itu, sambungnya, pelaku juga hanya menjual barang itu kepada orang yang sudah dikenal dan jaringannya menggunakan telepon.
"Sumber barang atau pemasok utamanya, yakni SS yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), itu masih dalam pengembangan. Tiap kali transaksi dia selalu mendapatkan komisi sebesar Rp5 jutaan," tuturnya.
Kini, pemuda pengangguran tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11e ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengaku, selama dua bulan ini polisi mengintai pergerakan kurir narkoba jenis sabu di Jakarta Selatan. Senin 25 Juli 2016 malam, polisi membekuknya di Sudimara, Tangerang, Banten.
"Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Tiap kirim dalam jumlah besar, dari hasil penangkapan saat dia mau transaksi saja, ada seribuan lebih gram sabu yang kami (polisi) amankan," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016).
Menurut Ade, pelaku selalu mengirim ke para pelanggannya dengan jumlah sekitar ribuan gram lebih sabu. Tidak hanya itu, sambungnya, pelaku juga hanya menjual barang itu kepada orang yang sudah dikenal dan jaringannya menggunakan telepon.
"Sumber barang atau pemasok utamanya, yakni SS yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), itu masih dalam pengembangan. Tiap kali transaksi dia selalu mendapatkan komisi sebesar Rp5 jutaan," tuturnya.
Kini, pemuda pengangguran tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 11e ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber : http://metro.sindonews.com
0 Response to "Kurir Sabu Tamatan SMK Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment