Jakarta - Peredaran vaksin palsu mencoreng wajah dunia kesehatan. Kejadian ini memicu kemarahan para orang tua yang anaknya diberi vaksin palsu. Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pun berusaha meredamnya.
14 Rumah sakit dan 37 Fasilitas Kesehatan ditemukan menggunakan vaksin palsu. Hingga kini, ada 23 orang ditetapkan menjadi tersangka. Temuan itu membuat para orang tua kecewa karena buah hatinya disuntik vaksin palsu. Para orang tua lalu meminta pertanggungjawaban rumah sakit dan pemerintah.
Menghadapi peristiwa ini, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat tetap tenang. Ia meminta agar kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Imbauan senada juga disampaikan Ahok yang mengancam akan mencabut izin rumah sakit yang terbukti sengaja mengedarkan vaksin palsu.
Solusi lainnya juga diberikan anggota Komisi IX DPR yang meminta agar kebijakan limbah RS dievaluasi lagi mengingat kemasan vaksin palsu menggunakan botol-botol bekas dari rumah sakit. Sementara itu, pemerintah kemudian melakukan vaksin ulang yang digelar di puskesmas dan rumah sakit. Sedangkan proses hukum bagi para pelaku vaksin palsu terus ditangani pihak Bareskrim Polri.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat tetap tenang. Jaringan dan pelaku vaksin palsu juga harus diusut tuntas.
"Saya ingin menyampaikan agar masyarakat tetap tenang, karena ini sekali lagi peristiwa ini adalah menyangkut waktu yang lama," ucap Presiden Jokowi saat meninjau vaksinasi ulang di Puskesmas Ciracas, Jaktim, Senin (18/7/2016). Seperti diketahui, pembuat vaksin palsu menurut penyelidikan polisi sudah berpraktik setidaknya sejak tahun 2003.
Menurut Jokowi, perlu kehati-hatian, perlu penelusuran dalam jangka waktu yang panjang sehingga yang dirugikan dari adanya vaksin ulang ini nanti betul-betul terdata dan ditangani. Kepada orang tua, Jokowi meminta agar mendaftarkan anaknya ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapat vaksin ulang yang sudah dimulai hari ini dan bertahap keseluruhan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kapolri untuk menyelidiki setiap pihak yang terlibat. "Saya juga sudah memerintahkan kepada Kapolri, kepada Kabareskrim, untuk terus meneliti satu per satu secara detail jaringan dan pelaku-pelaku vaksin palsu ini sehingga ke depan tidak terulang lagi," kata Jokowi.
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta masyarakat tenang dan tidak bersikap anarkistis.
"Saya kira masyarakat, Bapak Presiden bilang tenang dulu. Jangan dulu kita anarkis, jangan panik dalam hal ini kan kita harus betul-betul lihat rumah sakit itu kan turut diteliti sampai ke pegadilan," ucap Menkes Nila saat meninjau vaksinasi ulang di Puskesmas Ciracas, Jakarta, Senin (18/7/2016).
"Apakah hanya oknum atau sampai manajemennya juga ikut, nanti hukumannya tergantung tingkat kejahatan," imbuh Nila.
Selain upaya hukum yang berjalan, Nila menerangkan proses vaksinasi ulang sudah dimulai hari ini. Kemenkes mendata anak yang diberikan vaksin palsu, mengundang ke puskesmas/rumah sakit, memeriksa dan memberi vaksin ulang. Stok vaksin ulang dipastikan aman.
Ada 4 lokasi yang menggelar vaksin ulang adalah RSU Ciracas, Puskesmas Ciracas (Jakarta), RS Harapan Bunda (Jaktim) dan RS Sayang Bunda (Bekasi).
Vaksin yang digunakan ada dua macam. Pertama vaksin DPT (Difetri Pertusis dan Anti Tetanus), HB (Hepatitis B), dan Hib (Haemophilus Influenza type B), atau dikenal dengan vaksin pentavalen yang memberikan kekebalan terhadap 5 jenis penyakit. Kedua, oral polio vaccine (OPV) yang mampu memberikan kekebalan terhadap penyakit polio, Vaksin pentavalen dan OPV merupakan vaksin yang termasuk dalam rogram nasional imunisasi dasar lengkap.
Ahok akan menindak tegas rumah sakit yang terlibat kasus peredaran vaksin palsu. Izin operasi rumah sakit bervaksin palsu akan dicabut.
"Izinnya dicabut kalau dia sengaja mainin (terlibat vaksin palsu)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (18/6/2016).
Ahok menyatakan langkah pengawasan sudah diinstruksikannya ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Langkah pencabutan izin operasi semacam itu akan dilakukan terhadap penyelenggara layanan kesehatan yang sengaja menggunakan vaksin palsu. "Bukan karena ketipu ya," imbuh Ahok.
Pembelian vaksin harus lewat pemasok yang resmi. "Jangan pengen murah, pemasok-pemasok yang enggak jelas, abal-abal, kamu beli. Kalau dasarnya seperti itu berarti kamu sengaja. Proses hukum seperti itu kita serahkan ke kepolisian. Jadi sangat jelas," tuturnya.
Ahok mengimbau masyarakat tak perlu resah dengan kasus vaksin palsu. Toh, saat kecil Ahok juga tak menerima vaksinasi sekomplet seperti sekarang ini. "Waktu kecil saya juga enggak ada vaksin-vaksin begituan," kata Ahok.
Kini vaksin sudah banyak macamnya. Tentu saja, vaksin yang diterima masyarakat haruslah vaksin yang asli. Vaksin, kata dia, untuk mencegah penyakit menjangkit. Namun demikian, perlu juga cek darah untuk mengetahui apa benar vaksin itu sudah bekerja di tubuh pasien. Bisa jadi, meski sudah divaksinasi asli, tak ada kekebalan yang muncul setelahnya.
"Maka yang DKI tawarkan ya sudah siapa yang merasa ragu akan vaksinnya silakan datang ke puskesmas, RSUD DKI, kami akan vaksin ulang. Vaksin hanya buat kamu lebih tahan," kata Ahok.
Vaksin palsu yang beredar dapat terjadi karena limbah rumah sakit yang diperjualbelikan oknum tak bertanggung jawab. Komisi IX DPR meminta agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi kembali soal kebijakan limbah rumah sakit.
"Awal mulanya karena produk barang ini, dulu aturanya RS harus menghancurkan limbah RS, lalu KLHK melarang. Karena ditakutkan buangan asapnya itu menjadi limbah udara. Kemudian dicabutlah larangan itu, tetapi tidak ada payung lainnya," ujar Ketua Komisi IX Dede Yusuf di sela-sela rapat tertutup dengan BPOM di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2016).
Komisi IX kepada Kemenkes sempat memberi rekomendasi terkait hal ini."Kami meminta Menkes bersama KLHK duduk bersama, mengevalusi kebijakan ini. Kalau perlu Kemenkes membuat organisasi baru untuk menampung limbah dan menghancurkannya," kata Dede.
Penghapusan soal limbah RS yang tidak boleh dihancurkan dilakukan pada tahun 2013. Sejak itu, tak ada payung hukum lain yang mengatur persoalan tentang limbah rumah sakit dan pada akhirnya, bekas tempat obat pun dapat disalahgunakan.
"Kalau dihancurkan kan tidak bisa dipakai lagi. Jika RS nggak boleh punya alat membakar, maka kemenkes harus bertanggung jawab, bisa saja melalui Bio Farma atau direktorat apa, harus diambil itu (limbah RS)," jelasnya.
Untuk menghindari vaksin palsu, Dede pun akan merekomendasikan soal model penyebaran vaksin yakni dengan sistem pemberian barcode sehingga setiap vaksin terdapat secara digital.
kasus vaksin palsu pertama dan terbesar yang pernah ditangani polisi.
"Kasus ini terbesar, ini pertama kali ditangani kepolisian," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar kepada wartawan usai menghadiri peringatan ulang tahun ke-65 Surya Paloh di kantor Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Senin (18/7/2016).
Polisi telah menetapkan 23 tersangka kasus vaksin palsu. Tetapi pengusutan kasus vaksin palsu ini tak hanya berhenti di sini.
Ke-23 tersangka yang sudah ditetapkan Polri adalah terdiri dari produsen 6 orang, 9 orang distributor, pengepul bekas vaksin 2 orang, pencetak label 1 orang, dan tenaga medis yaitu bidan 2 orang dan dokter 3 orang.
20 dari 23 Tersangka tersebut telah ditahan. Berikut daftarnya:
1. A (pembuat dan distributor)
2. S (pembuat label)
3. M (distributor dan pemilik apotik)
4. T (distributor)
5. dr H (praktek di RSIA Sayang Bunda)
6. HI (mantan kepala RS)
7. RA (pembuat)
8. RT (pembuat)
9. S (pemilik toko obat)
10. MZ (pemilik apotik)
11. MS (distributor)
12. I (pengumpul botol)
13. Ir S (distributor)
14. NA (bidan)
15. dr I (dokter sekaligus pembeli)
16. SY (produsen)
17. IS (produsen)
18. SN (distributor)
19. dr AR (dokter dan pembeli. Praktik di Palmerah)
20. N (pembuat vaksin)
21. SG (pengumpul)
22. K alias R (distributor)
23. ME (bidan).
Tersangka, kata Boy, dijerat dengan Undang-undang tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen serta kemungkinan UU tentang tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Aksi Jokowi hingga Ahok Hempas Amarah Korban Vaksin Palsu"
Post a Comment