Jakarta - Pokemon Go dilarang dimainkan di lingkungan Istana Kepresidenan hingga di kantor polisi. Bagaimana dengan di Gedung DPR?
Ketua DPR Ade Komarudin mengaku belum mendapat laporan soal anggota dewan yang kerap main game berbasis augmented reality itu. Pria yang akrab disapa Akom ini pun tidak memainkannya karena dianggap membuang-buang waktu.
"Saya sampai hari ini belum tahu ada (anggota) yang iseng main. Itu kegiatan iseng yang tidak berguna," kata Akom di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Hingga saat ini, belum ada larangan resmi bermain Pokemon Go di Gedung DPR. Namun, Akom akan membawanya ke rapat.
"Saya mau rapatkan di pimpinan supaya dilarang. Itu mengganggu produktifitas," ujar politikus Golkar ini.
"Kalau ganggu produktifitas, larang saja," sambung Akom.
Siang ini pula, muncul tulisan yang ditempel di salah satu pilar di depan ruang paripurna DPR. Tidak jelas siapa yang menempelnya. Petugas Pamdal di sekitar lokasi juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menempel.
"Dilarang mencari Pokemon di area DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Ttd, Rakyat," demikian tulisan di kertas putih polos itu.
Saat dijajal, beberapa pokemon memang muncul di Gedung DPR. Ada pula sejumlah Pokestops yaitu di gerbang masuk utama, air mancur, taman, pool bus, masjid, pintu masuk parkir, serta di gerbang belakang. Para trainer juga bisa ke Gym yang letaknya di air mancur DPR.
Sebelumnya, Kapolri sudah menerbitkan surat larangan anggotanya bermain Pokemon Go saat berdinas. Permainan ini dianggap mengganggu kesiapsiagaan personel polisi.
Pokemon Go juga dilarang dimainkan di kawasan Istana Kepresidenan. Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan alasan larangan itu sederhana, karena Istana bukan tempat bermain.
"Ini kantor Presiden bukan tempat bermain dan juga harus dijaga keamanannya," ucap Bey Machmudin soal alasan penerbitan larangan itu.
Sumber : http://news.detik.com
0 Response to "Akom Ingin Pokemon Go Dilarang Dimainkan di Gedung DPR"
Post a Comment