Akhir Jejak Direktur Pertamina yang Terima Fasilitas Hotel Mewah di London


Jakarta - Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo akhirnya meringkuk di bui. Suroso terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris.

Kasus bermula saat Suroso pergi ke London untuk memuluskan proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005.

Suroso lalu menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel, London, sebesar GBP 899,16 (setara dengan Rp 16.829.280/kurs hari ini) pada 27 April 2005. Belakangan terungkap Suroso juga menerima uang dari rekanan USD 190 ribu. Fasilitas menginap di hotel mewah itu juga difasilitasi rekanan.

Atas hal itu, jaksa lalu mengusut kasus tersebut dan mendudukkan Suroso di kursi pesakitan.

Pada 19 Oktober 2015, Suroso dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Casmaya. Suroso terbukti menerima hadiah yang patut diduga karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait kewajibannya. Suroso dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Atas vonis, jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat pidana kepada terdakwa menjadi 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Saparudin Hasibuan dan Asli Ginting.

Jaksa yang menuntut Suroso selama 7 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa, menolak permohonan kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Jumat (15/7/2016).

Perkara nomor 866 K/PID.SUS/2016 itu diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Abdul Latief dan MS Lumme. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 16 Juni 2016 itu adalah Murganda Sitompul.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Akhir Jejak Direktur Pertamina yang Terima Fasilitas Hotel Mewah di London"

Post a Comment

Sumber Lain