Yusril Gugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keluarnya SP 3 Godang Tua


 Jakarta - Kisruh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kembali terjadi. Perseteruan antara keduanya kian memanas setelah Pemprov DKI menerbitkan Surat Peringatan 3 untuk PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigate Organic Energy Indonesia (NOEI).

Kabarnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keluarnya SP 3 yang akan berujung putus kontrak kelola TPST Bantargebang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan jika PT GTJ ingin menggugat.

"Godang Tua ya kita kasih SP 3, ya mau gugat, gugat aja, katanya pakai Yusril kan pengacara hebat gitu kan, PTUN ya gugat aja," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (24/6).

Ahok juga memastikan pengambilalihan TPST tetap akan dilakukan meskipun PT GTJ mengajukan gugatan. Apalagi, lahan tersebut bersertifikat milik Pemprov DKI Jakarta.

Ditambahkannya, alasan Pemprov DKI mengeluarkan SP 3, adalah karena PT GTJ melakukan wanprestasi. Salah satunya karena PT GTJ tidak bisa memenuhi membangun teknologi pengolah sampah, semisal incinerator.

"(Swakelola) tetap jalan. Tanah-tanah kita kok. Masa tanah kita Anda kuasai. Hasil audit, kerja sama seperti ini, praktik bisnis tidak lazim. Tanah kita, bayar Anda bertahun-tahun, Anda tidak bangun mesin (incinerator), dapat duit saja dong," tegasnya.

Seperti diketahui, Yusril mengaku siap menggugat Pemprov DKI Jakarta ke pengadilan. Gugatan itu akan dilakukan karena Pemprov DKI melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantargebang.

Salah sau engelola TPST Bantargebang yaitu PT GTJ. Dalam SP 3 itu disampaikan pemutusan kontrak.

"Saya belum terima SP 3, tapi akan segera dipelajari dan siap lakukan gugatan," ujar mantan Mensesneg ini.

Sumber : http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Yusril Gugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keluarnya SP 3 Godang Tua"

Post a Comment

Sumber Lain