Petugas Akan Awasi Uji Coba Ganjil Genap, Palsukan Pelat Nomor Bisa Dipidana


Jakarta - Lalu lintas di sepanjang jalan Thamrin-Sudriman-Gatot Subroto semakin tidak terkendali. Setelah penghapusan kebijakan 3 in 1, jalan-jalan tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena kemacetan panjang yang selalu terjadi.

Menyiasati masalah tersebut, Dishub DKI Jakarta akan segera menguji coba kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor untuk mengurai kemacetan. Kebijakan ini akan mulai diuji coba pada 20 Juli mendatang. Berikut skema pengawasan selama uji coba berlangsung;

Pengawasan akan dilakukan secara acak di 9 persimpangan yang terdapat di jalur Thamrin-Sudirman-Gatot Subroto. Ada 15 titik yang akan dijaga oleh petugas dishub yang akan disebar.

1. Bundaran Patung Kuda (2 titik)
2. Bank Indonesi (2 titik)
3. Sarinah (2 titik)
4. Bundaran HI (2 titik)
5. Bundaran Senayan (2 titik)
6. CSW (2 titik)
7. Simpang Kuningan (Gatot Subroto, 1 titik)
8. Simpang Kuningan (Mampang, 1 titik)
9. Simpang Cokroaminoto (1 titik).

Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, pengawasan ini akan dilakukan selama uji coba. Pengawasan dilakukan pada siang hari hingga malam hari.

"Kalau untuk penjagaan malam, sebenarnya gampang. Cukup sebar satu orang, di samping traffic light yang tadi saya bilang. Begitu (pengendara) lewat, tinggal tanya mana STNK-nya, di situ juga nanti ketahuan mana yang malsuin pelat (pelat nomor kendaraan) atau tidak," kata Andri di Kantor Dishub DKI Jakarta, Jl Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).

Dia mengakui, ada kemungkinan pengendara-pengendara nakal yang akan mencoba mengakali uji coba kebijakan ganjil genap ini. Namun dia mengingatkan, ada sanksi yang akan menanti.

"Seperti malsuin pelat nomor kendaraan, Pak Dirlantas bilang kalau memalsukan pelat, ya pidana ," ungkap Andri.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Petugas Akan Awasi Uji Coba Ganjil Genap, Palsukan Pelat Nomor Bisa Dipidana"

Post a Comment

Sumber Lain