Sukoharjo - Sebanyak 26 toko modern di Kabupaten Sukoharjo, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemkab Sukoharjo beralasan, penutupan dilakukan karena mereka beroperasi tanpa izin operasional.
Penyegelan merupakan kelanjutan dari tindakan sebelumnya. Pada awal bulan lalu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan Satpol PP juga menyegel 18 toko modern di sejumlah kecamatan.
Kepala Satpol PP, Sutarmo, mengatakan, saat ini ada 60 toko modern belum mengantongi perizinan di seluruh kecamatan di Sukoharjo. Pada tahap awal pihaknya telah menutup 18 toko modern.
"Kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Hari ini kita menyegel 26 toko dan nanti akan terus kita pantau aktivitasnya," ujar Sutarmo, Sabtu (25/6).
Dalam penyegelan tersebut, petugas Satpol PP bersama anggota Polri dan TNI memasang Perda Line dan papan pengumuman toko disegel, di lokasi toko. Sutarmo menambahkan, terhitung sejak disegel, toko tersebut dilarang beraktivitas hingga memiliki izin operasional toko modern.
Sutarmo menegaskan, 60 toko modern baru tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2011, tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Pihaknya tidak bisa memastikan toko modern tersebut segera beroperasi kembali. Sebab, moratorium berlaku hingga tahun 2018.
Selama waktu tersebut Pemkab Sukoharjo tidak akan mengeluarkan izin operasional toko modern. "Toko-toko yang kami segel ini baru diperbolehkan beroperasi setelah punya izin," pungkasnya.
Sumber : http://www.merdeka.com
0 Response to "Nekat berdiri tanpa izin, puluhan toko di Sukoharjo disegel"
Post a Comment