Ical Kini Akui Dirinya Tak Harus Ditaati Soal Dukungan Golkar ke Ahok


Jakarta - Ketua Dewan Pembina Golkar Aburizal Bakrie sempat merasa bahwa pandangannya soal dukungan Golkar ke Ahok wajib ditaati. Kini, Ical meralat pandangannya.

"Kalau (terkait) presiden, wapres, menteri, wajib. Tapi kepala daerah tidak (wajib ditaati). Tapi dibicarakan bersama," kata Ical di Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Senin (20/6/2016).

Ical mengatakan bahwa selama ini dia bukan menentang salah satu calon gubernur di DKI. Dia hanya mengingatkan agar prosesnya sesuai prosedur.

"Bukan tentang dukung siapa. Tapi prosesnya dulu, diputuskan di (DPD Golkar) DKI, dikirim di DPP, rapat dengan tim pemenangan. Lalu bicara sama wanbin," ujar mantan Ketum Golkar ini.

Sebelumnya diberitakan, Koordinator Bidang Polhukam Golkar Yorrys Raweyai menegaskan saran Wanbin tak wajib dilaksanakan. Sebab, jika wajib dilaksanakan, maka kewenangan Wanbin akan seperti ketua umum.

"Tidak boleh ada matahari kembar," ujar Yorrys.

Ical dalam beberapa kali wawancara terkait dukungan Golkar ke Ahok mengatakan bahwa restu Wanbin diperlukan. Saran Wanbin wajib dijalankan oleh DPP.

Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono sempat meluruskan pendapat Ical. Namun, Ical lalu menyuruh Agung membaca AD/ART.

Dalam dokumen AD ART yang diterima detikcom, soal Wanbin Golkar diatur di Pasal 21. Di poin 3 Pasal 21, awalnya memang tertulis saran Wanbin wajib dilaksanakan oleh DPP Partai Golkar. Namun kata wajib itu dicoret, sehingga tinggal saran Wanbin diperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Berikut bunyi Pasal 21 AD ART Golkar:

1. Dewan Pembina bertugas memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran, dan nasihat kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan bersama-sama DPP Partai Golkar menetapkan kebijakan-kebijakan bersifat strategis baik internal maupun eksternal.

2. Kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
b. Penetapan Pimpinan Lembaga Negara.

3. Pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasihat Dewan Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diperhatikan dengan sungguh-sungguh dan wajib dilaksanakan oleh DPP Partai Golkar.

4. Ketua Dewan Pembina dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam Munas.

5. Anggota Dewan Pembina ditetapkan dalam Munas melalui Formatur.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ical Kini Akui Dirinya Tak Harus Ditaati Soal Dukungan Golkar ke Ahok"

Post a Comment

Sumber Lain