JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai perlu dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Panitia khusus (Pansus) revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 dianggap perlu memintai keterangan PPATK untuk mengetahui anggaran pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini, terutama dugaan adanya aliran dana negara tetangga selaku pihak ketiga ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berpendapat, bahwa PPATK perlu dimintai keterangannya untuk menciptakan penyidikan kasus tindak pidana terorisme yang mandiri.
"Saya kira PPATK perlu didengar, termasuk untuk mengetahui dugaan adanya aliran-aliran ke aparat," ujar Dahnil dalam rapat bersama Pansus revisi UU Antiterorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Dalam kesempatan itu, dia menyinggung uang Rp100 juta dari Komandan Densus 88 ke keluarga terduga teroris Siyono, yang kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk). "Saya pikir ada potensi gratifikasi di situ," ucapnya.
Selain itu, PPATK dinilai perlu diminta keterangannya untuk menjelaskan mengenai dugaan adanya kepentingan negara-negara tetangga dalam isu teroris di Tanah Air. Sebab, dia menduga bahwa isu teroris itu sebagai salah penyebab investasi ke Indonesia terganggu.
Terlebih, pihaknya menemukan bahwa data terduga teroris yang dimiliki selama ini tidak hanya dari Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Tapi ada data pihak ketiga negara tetangga. Kok yang minta menangkap pihak ketiga," pungkasnya.
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "DPR Diminta Libatkan PPATK Bahas Revisi UU Antiterorisme"
Post a Comment