Bawa Motor Dilarang Masuk Balai Kota, Warga Ribut Dengan Pamdal

BANDUNG - Jelang bulan Ramadan, 25 ribu botol minuman keras (miras) dimusnahkan. Pemusnahan miras itu merupakan hasil penyitaan operasi dari Kepolisian Kota Bandung, dan Satpol PP sepanjang 2016.
Puluh ribuan botol miras itu dimusnahkan di gedung eks Palaguna, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (3/6). Ribuan botol yang digelar itu digilas menggunakan kendaraan berat.
 Hadir Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto serta beberapa unsur muspida Kota Bandung.

"Jumlah yang dimusnahkan mencapai 25 ribu, sepanjang operasi yang dilakukan tahun 2016 bersama jajaran Satpol PP," kata Kombes Pol Winarto.

Dari jumlah tersebut, 22.988 botol miras merupakan hasil sitaan jajaran Polsek serta Polrestabes Bandung. Adapun sisanya merupakan sitaan Satpol PP Kota Bandung. Selain miras, puluhan botol tuak dan oplosan juga dimusnahkan.

"Seluruh miras yang kita musnahkan hari ini merupakan miras dari berbagai golongan," ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan terus menekan peredaran miras apalagi menjelang Ramadan tahun ini.

"Kami akan tetap tingkatkan pengawasan dan penindakan untuk menekan adanya peredaran miras ini," ujarnya.

Ridwan Kamil mengatakan, Pemkot Bandung mengapresiasi jajaran Kepolisian yang sudah proaktif menekan adanya peredaran miras, apalagi menjelang Ramadan.

"Apresiasi jajaran Kepolisian. Sudah proaktif bulan Ramadan merazia toko dan tempat ilegal. 
Sehingga 25 ribu botol macam-macam dari yang murah sampai mahal ikut dimusnahkan. Tentu ini momentum baik menyambut bulan puasa," terangnya.

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Bawa Motor Dilarang Masuk Balai Kota, Warga Ribut Dengan Pamdal"

Post a Comment

Sumber Lain