Jakarta -Kasus gesek tunai (gestun) kartu kredit kembali marak. Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran di dalam negeri, mengatakan gestun tidak diperbolehkan.
"Gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan. Karena itu sesuatu yang tdak diperkenankan dan ada aturannya," jelas Gubernur BI, Agus Martowardojo, saat ditemui di kantor BI, Thamrin, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Agus mengatakan, soal gestun sudah dibahas dua kali di tingkat pimpinan BI agar bisa ditertibkan.
"Kami minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan term of conditionpenggunaan kartu kredit. Perlu ada review untuk meyakini supaya perlindungan ke konsumen terjaga," kata Agus.
Gestun adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit dimerchant. Lewat Gestun, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja dimerchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Praktik Gestun dilarang Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman, sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerja sama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Hal ini selain merugikan konsumen, juga berimbas pada meningkatnya Non Performing Loans(NPL) atau kredit bermasalah bagi perbankan penerbit kartu kredit.
Selain itu, Gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai.
Sumber : http://www.detik.com/
0 Response to "Agus Marto: Gesek Tunai Kartu Kredit akan Ditertibkan"
Post a Comment