Rampas mobil polisi, dua debt collector babak belur dihakimi massa


SEMARANG- Mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO, dikendarai oleh dua anggota Polda Jawa Tengah Brigadir dua Laksmi Adityo dan Brigadir dua Dwi Bima Prakoso dirampas oleh dua penagih utang sebuah perusahaan di wilayah tersebut.

Diduga mereka bersikap kasar ketika beraksi sehingga membuat warga yang melihat geram.

"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi massa, seorang lagi berhasil lari," kata Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari, Ipda Aris Panuwon, di Semarang, Selasa (24/5), dikutip dari Antara.

Saat melakukan perampasan, dua penagih utang bernama Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara, memang membawa surat tugas dari perusahaannya.

"Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," ujarnya.

Kedua pelaku diamankan di Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut.

Sumber: http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Rampas mobil polisi, dua debt collector babak belur dihakimi massa"

Post a Comment

Sumber Lain