JAKARTA - Indonesia Corruption Watch
(ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Royani
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Royani merupakan sopir Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Keputusan MA memberhentikan Royani setelah tidak masuk kerja selama 46 hari sebagai bentuk lepas tangan. Pemberhentian juga dianggap sebagai indikasi MA tidak mau menambah masalah atas kasus hukum yang menjerat Nurhadi.
"KPK segera tetapkan Royani sebagai DPO agar semua pihak terlibat dalam pencarian ini," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho Emerson saat berbincang dengan KORAN SINDO, Minggu (29/5/2016).
Menurutnya, status DPO Royani akan mempermudah KPK memburu yang bersangkutan untuk dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan beberapa gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dia mengingatkan, KPK harus bisa bekerja sama dengan pimpinan TNI dan Polri bila benar Royani yang diduga disembunyikan Nurhadi di Batam dijaga oleh
oknum TNI dan Polri. "Pimpinan KPK perlu langsung hubungi dan bertemu pimpinan TNI dan Polri," tegasnya.
Dia yakin jika Royani berhasil dibawa dan diperiksa KPK maka, Royani bisa membongkar dugaan keterlibatan Nurhadi. Dengan kesaksian Royani, kata dia, KPK juga bisa meningkatkan status Nurhadi dari saksi menjadi tersangka. "Karena dugaan saya, Royani saksi kunci," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Panitera/Sekretaris (Pansek) PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Paramount Enterprise Internasional, Doddy Aryanto Supeno.
Keputusan MA memberhentikan Royani setelah tidak masuk kerja selama 46 hari sebagai bentuk lepas tangan. Pemberhentian juga dianggap sebagai indikasi MA tidak mau menambah masalah atas kasus hukum yang menjerat Nurhadi.
"KPK segera tetapkan Royani sebagai DPO agar semua pihak terlibat dalam pencarian ini," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho Emerson saat berbincang dengan KORAN SINDO, Minggu (29/5/2016).
Menurutnya, status DPO Royani akan mempermudah KPK memburu yang bersangkutan untuk dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pengurusan beberapa gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dia mengingatkan, KPK harus bisa bekerja sama dengan pimpinan TNI dan Polri bila benar Royani yang diduga disembunyikan Nurhadi di Batam dijaga oleh
oknum TNI dan Polri. "Pimpinan KPK perlu langsung hubungi dan bertemu pimpinan TNI dan Polri," tegasnya.
Dia yakin jika Royani berhasil dibawa dan diperiksa KPK maka, Royani bisa membongkar dugaan keterlibatan Nurhadi. Dengan kesaksian Royani, kata dia, KPK juga bisa meningkatkan status Nurhadi dari saksi menjadi tersangka. "Karena dugaan saya, Royani saksi kunci," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Panitera/Sekretaris (Pansek) PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Paramount Enterprise Internasional, Doddy Aryanto Supeno.
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "Masih Buron, KPK Diminta Tetapkan Status DPO Royani"
Post a Comment