Jakarta - Keluarga almarhum Siyono melaporkan anggota densus 88
ke Polres Kelaten karena diduga ada kesalahan yang menyebabkan Siyono
meninggal dunia. Mabes Polri masih menunggu hasil penyelidikan Polres
Kelaten dan Polda Jawa Tengah.
"Kita masih menunggu, karena keluarga yang laporkan ke Polres Kelaten. Kita tunggu proses disana jangan sampai keputusannya kita bertentangan dengan apa yang diterima atau diperoleh saat proses ini berjalan," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Mabes Polri yang membawahi satuan kerja densus 88, dikatakan Agus akan memantau kasus itu hingga tuntas. "Termasuk penanganan di Polres Kelaten, termasuk masih mengumpulkan laporan menyangkut meninggalnya terduga teroris Siyono," bebernya.
Agus mengatakan laporan tersebut masih ditangani pihak kepolisian. Penanganan dilakukan oleh Polres Kelaten dan Polda Jawa Tengah.
"Mabes Polri hanya memonitor perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis sidang kode etik kasus kematian Siyono telah menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Densus berinisial AKBP T dan IPDA H dan diberikan sanksi etik. Meski sudah melanggar sanksi etik, Mabes Polri mengatakan hal itu tidak serta-merta adanya unsur tindak pidana pada peristiwa itu.
(edo/rvk)
Sumber: http://news.detik.co
AV
AV
"Kita masih menunggu, karena keluarga yang laporkan ke Polres Kelaten. Kita tunggu proses disana jangan sampai keputusannya kita bertentangan dengan apa yang diterima atau diperoleh saat proses ini berjalan," ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).
Mabes Polri yang membawahi satuan kerja densus 88, dikatakan Agus akan memantau kasus itu hingga tuntas. "Termasuk penanganan di Polres Kelaten, termasuk masih mengumpulkan laporan menyangkut meninggalnya terduga teroris Siyono," bebernya.
Agus mengatakan laporan tersebut masih ditangani pihak kepolisian. Penanganan dilakukan oleh Polres Kelaten dan Polda Jawa Tengah.
"Mabes Polri hanya memonitor perkembangannya," pungkasnya.
Sebelumnya Majelis sidang kode etik kasus kematian Siyono telah menjatuhkan hukuman kepada dua anggota Densus berinisial AKBP T dan IPDA H dan diberikan sanksi etik. Meski sudah melanggar sanksi etik, Mabes Polri mengatakan hal itu tidak serta-merta adanya unsur tindak pidana pada peristiwa itu.
(edo/rvk)
Sumber: http://news.detik.co
AV
0 Response to "Mabes Polri Tunggu Penyelidikan Polres Klaten Terkait Tewasnya Siyono"
Post a Comment