Jakarta - KPK menangkap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton dengan bukti suap Rp 650 juta. Total uang suap yang akan diberikan sebesar Rp 1 miliar untuk memvonis bebas dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif.
Selain diadili oleh Janner dan Toton, Edy dan Syafei juga diadili oleh hakim Siti Insirah. Mereka bertiga sering satu majelis hakim dan kerap sama-sama membebaskan para terdakwa korupsi. Atas fakta itu, KPK tidak akan berhenti memeriksa Janner dan Toton semata, tetapi juga menelisik peran Siti.
"Semua yang terkait dan diduga mengetahui kasus akan diperiksa," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Janner-Siti-Toton satu majelis saat mengadili Edy dan Syafei. Dua terdakwa itu memesan vonis bebas dan menyiapkan uang Rp 1 miliar. Sebagai uang muka, kedua terdakwa menyetor Rp 500 juta. Lalu dilanjutkan menyetor Rp 150 juta pada Senin (23/5). KPK yang mengendus ada kejanggalan membekuk Janner dan Toton. Aksi KPK itu menangkal rencana jahat mereka yang akan memvonis bebas Edy dan Syafei pada Selasa (24/5).
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK baru memintai keterangan hakim Siti sebagai saksi.
"Hari ini ada pemeriksaan terkait kasus itu," kata Yuyuk.
Janner-Siti-Toton kerap menghukum ringan dan membebaskan terdakwa korupsi. Mereka yang divonis bebas di antaranya adalah:
1. Faizal Rozi
2. Hifthario Syahputra
3. Dedy Candra
4. Yustin Hartono
5. Pandariatmon
6. Eks Bupati Seluma, Murman Effendi
7. Surya Gani
8. Muhammad Edian
9. Burlian Sulaiman Apandi
10. Ade Feriwan
Sumber: https://news.detik.com
0 Response to "KPK Juga Periksa Hakim Siti Soal Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Bertarif Rp 1 M"
Post a Comment