JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am menilai perppu tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden untuk mencegah dan melindungi anak dari kejahatan seksual.
"Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak," tutur Asrorun saat dihubungi Sindonews, Kamis (26/5/2016).
Asrorun menilai, perppu itu bukan satu-satunya langkah yang paling sempurna untuk melindungi anak dari kejahatan seksual. Kendati demikian, setidaknya perppu tersebut mampu memberi jawaban atas kekhawatiran masyarakat, khususnya orangtua yang selama ini gelisah terhadap maraknya aksi kejahatan seksual terhadap anak.
"Penerbitan perppu ini menunjukkan negara hadir dalam upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan seksual terhadap anak," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.
Dalam perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di antaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.
Sumber: http://nasional.sindonews.com
0 Response to "KPAI Anggap Perppu Kebiri Jawab Kegelisahan Publik"
Post a Comment