ICMI minta revisi UU Terorisme tak berisi 'pasal karet'



Jakarta - Panitia Khusus (pansus) RUU Terorisme mengundang tokoh-tokoh agama untuk membahas revisi UU Nomor 15 Tahun 203 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka di antaranya Front Pembela Islam (FPI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Aliansi Indonesia Damai, OIC Youth Indonesia dan ICJR.

Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (ICMI) Priyo Budi Santoso meminta DPR segera mengesahkan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Saya kaget masalah teroris ini menjadi hantu di masyarakat, bahwa kita (Indonesia) pernah menjadi tempat teror seperti di Bali dan baru-baru ini di jalan protokol di Sarinah, Thamrin," kata Priyo saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Revisi Undang-Undang Antiterorisme di Ruang Banggar Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (31/5).

Priyo minta DPR untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme ini, namun dia mengingatkan jangan sampai RUU Terorisme ini menjadi UU yang berisi pasal karet.

"Ini harus disahkan secara cepat, DPR harus segera menyinkronkan pembahasan di pasal-pasal yang sudah ada," jelas dia.

Di sisi lain, Priyo juga meminta agar revisi UU dapat memperhatikan beberapa hal, seperti tidak adanya pasal yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Saatnya pastikan pasal yang beri amunisi pemberatan sanksi dan lain-lain, ICMI cenderung setuju tapi harus dipastikan tidak ada pasal karet atau multitafsir, kalau terjadi harus ada keyakinan, ada terjemahan definitif," ungkapnya.

Juru Bicara FPI sendiri dalam pernyataan awalnya menyoroti tentang paradigma Indonesia tentang terorisme. Menurutnya, ada bias dalam menilai sebuah kelompok yang diduga terlibat aksi teror.

Sumber: www.merdeka.com


Berlangganan Berita Terbaru:

Related Posts :

0 Response to "ICMI minta revisi UU Terorisme tak berisi 'pasal karet'"

Post a Comment

Sumber Lain