Aturan baru THR semakin untungkan pekerja


Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan semakin menguntungkan pekerja atau buruh perusahaan. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diminta untuk mematuhi aturan tersebut.

"Dalam peraturan yang baru ini ditetapkan bahwa THR wajib dibayarkan jika buruh telah bekerja minimal satu bulan, sedangkan dalam aturan lama masa kerja minimal tiga bulan. Kemudian di aturan yang baru juga ada sanksi tegas yaitu sanksi administratif berupa denda lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar," kata Kadis Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur, Bima Ekawardhana di Sampit, Selasa (24/5). Demikian tulis Antara.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja ini menggantikan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Tunjangan hari raya menjadi hak pekerja yang telah diatur oleh aturan pemerintah. Perusahaan harus membayar tunjangan tahunan itu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Besaran THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat satu bulan upah.

Bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan lebih tetapi belum satu tahun, maka diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dan dibagi 12.

Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, juga berhak mendapatkan THR. Mereka yang masa kerjanya satu tahun lebih, berhak mendapat satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Pekerja harian yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Aturan ini juga menegaskan, pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR Keagamaan sesuai ketentuan.

"Aturannya sudah sangat jelas, jadi kami minta perusahaan mematuhinya agar terhindar dari sanksi. Kami juga terus mensosialisasikan ini kepada semua perusahaan. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan," tegas Bima.
[cob]
Sumber: http://www.merdeka.com
AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Aturan baru THR semakin untungkan pekerja"

Post a Comment

Sumber Lain