JAKARTA- Presiden Jokowi sudah meminta agar
polisi dan TNI tak berlebihan dan melanggar kebebasan berekspresi
masyarakat dalam upaya menindak hukum mereka yang diduga melakukan
penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
Dua hari setelah memberi instruksi pada Kapolri, Panglima TNI yang diwakili KSAD, Jaksa Agung dan Kepala BIN untuk menggunakan pendekatan hukum dalam menyikapi maraknya atribut berlambang palu arit, Presiden Joko Widodo kini mengingatkan agar aparat tidak melanggar kebebasan berekspresi di masyarakat.
Juru bicara kepresidenan Johan Budi mengatakan bahwa, "Presiden telah memerintahkan pada Panglima TNI dan Kapolri untuk melakukan penegakan hukum itu tetapi dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat untuk berpendapat."
"Jangan sampai di tingkat bawah, berbeda menerjemahkan yang diperintahkan presiden itu. Itu ada aparat-aparat yang, quote unquote, kebablasan lah, berkaitan dengan menerjemahkan perintah itu," tambah Johan Budi
Berbagai insiden
Dalam sepekan terakhir, aparat sudah melakukan penyitaan buku-buku yang membahas soal peristiwa 65 dan tokoh PKI di Tegal.Selain itu di Ternate, polisi dan tentara mengamankan dua aktivis yang mengenakan kaus PKI atau Pecinta Kopi Indonesia.
Polisi juga menahan dua orang di Bandar Lampung dan Malang karena mengenakan kaus band rock yang ada gambar palu aritnya.
Begitu pula di Jakarta, seorang penjaga toko kaus band metal sempat ditahan polisi karena salah satu barang jualannya, kaus band metal Kreator, ada lambang palu aritnya.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaksana, tidak boleh mengganggu ketertiban, masyarakat silakan berekspresi tapi tolong juga perhatikan pihak-pihak lain. Kita tidak ingin masyarakat kita diprovokasi."
Saat ditanya apakah dengan instruksi baru presiden ini maka polisi akan menjaga atau membiarkan diskusi soal 1965 berlangsung, Agus mengatakan, "Mekanisme pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan kan ada, ada yang perlu izin, ada yang perlu pemberitahuan."
"Nanti polisi yang menilai, lingkungan seperti apa? Gunanya pemberitahuan kan itu, komunikasi ke pihak terkait, jangan sampai ada gesekan dengan masyarakat lain," tegasnya.
Sebelumnya, Alghifari Aqsha dari LBH Jakarta mengkhawatirkan aksi-aksi penertiban yang dilakukan aparat terkait pengusutan 'penyebaran komunisme; karena, menurutnya, sudah mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi, serta melanggar prosedur hukum.
"Banyak hal yang salah, cenderung sporadis, tidak ada dasar hukum, dan brutal," katanya.
Salah satu contohnya adalah ketiadaan dasar hukum
untuk menindak orang yang mengenakan kaus dengan simbol palu arit atau
yang mengenakan kaus Pecinta Kopi Indonesia.
Dalam pandangan Alghifari, jika polisi akan melakukan penindakan dalam kasus seperti ini, harus berdasarkan izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta surat yang menunjukkan dasar hukum melakukan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, menurut juru bicara kepresidenan Johan Budi, instruksi awal presiden untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyebaran komunisme ini dipicu oleh 'adanya laporan masyarakat mengenai upaya-upaya menghidupkan lagi Partai Komunis Indonesia'.
Ketika ditanya seperti apa bentuk dari upaya-upaya menghidupkan lagi PKI ini, Johan Budi mengatakan, "Itu detil, saya tidak bisa jawab."
Dalam pandangan Alghifari, jika polisi akan melakukan penindakan dalam kasus seperti ini, harus berdasarkan izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, serta surat yang menunjukkan dasar hukum melakukan penggeledahan tersebut.
Sementara itu, menurut juru bicara kepresidenan Johan Budi, instruksi awal presiden untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyebaran komunisme ini dipicu oleh 'adanya laporan masyarakat mengenai upaya-upaya menghidupkan lagi Partai Komunis Indonesia'.
Ketika ditanya seperti apa bentuk dari upaya-upaya menghidupkan lagi PKI ini, Johan Budi mengatakan, "Itu detil, saya tidak bisa jawab."
Sumber: http://www.bbc.com
0 Response to "Aksi Aparat Menindak 'Penyebaran' Komunisme Sudah 'Kebablasan'"
Post a Comment