Ahok minta PT Transjakarta Bantu Banding Atas Vonis Bima


JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai tidak seharusnya sopir bus Transjakarta, Bima Pringgasuara mendapatkan vonis 2,5 tahun. Vonis tersebut diputus hakim Jakarta Barat setelah Bima dianggap bersalah karena menabrak pengguna sepeda motor penyerobot atau masuk busway di kawasan Jakarta Kota.


Ahok mengatakan akan berkoordinasi dengan PT Transjakarta agar memberikan bantuan hukum berupa banding atas vonis yang diberikan pengadilan.

"Saya enggak tahu kalau dia operator swasta bisa enggak. Tapi saya akan minta Transjakarta untuk coba bantu bisa banding," kata Ahok di RPTRA di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).

Upaya lain yang akan dilakukan untuk membantu Bima adalah akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atau jalan terakhir adalah berharap agar ada preseden hukum di tingkat MA yang bisa diikuti oleh pengadilan-pengadilan negeri.

"Mudahan-mudahan kan cuma ada dua cara, kita enggak mungkin cepat merevisi UU lalu lintas atau kita ngajuin ke MK seolah-olah si sopirnya yang ngajuin. Atau yang ketiga kita harap ada preseden hukum lewat MA itu sih," terangnya.

Sebelumnya, Bima dihukum vonis 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5). Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 karena dianggap lalai dalam mengemudi.

Kecelakaan itu terjadi di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) lalu. Bima yang saat itu sedang mengemudikan bus Transjakarta menabrak pengendara sepeda motor yang menyerobot masuk ke busway, perempuan yang dibonceng jatuh dan menjadi korban.

Pengendara motor bernama Hendri Setiawan (34). Dia berjalan dari arah Jalan Jembatan Batu dan secara tiba-tiba masuk ke jalur khusus bus. Akibat kecelakaan itu, Hendri tak bisa mengendalikan motor dan terpental keluar, sedangkan wanita yang diboncengnya, yakni Siauw Njuk Siu (63), jatuh di dalam jalur.
[bal]
Sumber: http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ahok minta PT Transjakarta Bantu Banding Atas Vonis Bima"

Post a Comment

Sumber Lain