Pemerintah Didesak Bebaskan 177 Calon Haji yang Ditahan di Filipina



JAKARTA - DPR mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membebaskan 177 calon jamaah haji Indonesia yang ditahan Imigrasi Filipina.

Sebanyak 177 calon jamaah haji ditahan karena diduga menggunakan dokumen palsu untuk menggunakan kuota haji Filipina.

‎Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain‎ menilai, Kemlu perlu melakukan lobi kepada Pemerintah Filipina untuk membebaskan 177 jamaah haji tersebut.

"Kalau dirasa KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Filipina enggak mampu, Kemlu harus turun langsung untuk menyelamatkan 177 orang itu," ujar Malik saat dihubungi wartawan, Senin (22/8/2016).

Dia mengatakan, Kemlu juga harus memastikan 177 orang jamaah haji yang ditahan imigrasi Filipina masih dalam kondisi aman, sehat dan fisik, serta psikisnya tidak terganggu.‎

"Juga harus memastikan 177 orang itu korban dari penipuan orang untuk berhaji," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dia juga menyarankan Pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan Pemerintah Filipina untuk memberantas mafia pemalsu parpor. ‎"Kedua negara bisa kerja sama untuk memastikan pihak mana yang melakukan pemalsuan, itu pasti melibatkan WNI maupun warga Filipina," katanya.

Menurut dia, 177 orang jamaah haji ‎yang menggunakan paspor Filipina itu akibat dari antrean haji di Indonesia yang panjang di Indonesia. "Sampai 20 tahun lebih. Antrean itu semakin panjang karena pengurangan kuota haji Indonesia dari 211.000 menjadi 155.200 orang," ungkapnya.

Sumber : http://nasional.sindonews.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Pemerintah Didesak Bebaskan 177 Calon Haji yang Ditahan di Filipina"

Post a Comment

Sumber Lain