Jakarta -, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan pemerintah yang memberikan remisi bagi koruptor. Oleh karena itu lembaga antikorupsi tersebut akan menyiapkan tuntutan pidana hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menilai, pemberian remisi bagi koruptor yang terus menerus diberikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Apalagi pemberian itu bertepatan dengan
perayaan HUT ke-71 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2016. Adapun
jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 428
orang.
Dua di antaranya, terpidana tujuh tahun
penjara kasus suap pengurusan anggaran proyek pembangunan Wisma Atlet,
SEA Games, Palembang (remisi lima bulan). Berikutnya, terpidana 30
tahun kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Gayus Halomoan Tambunan (remisi enam bulan). Kasus Nazaruddin ditangani
KPK sedangkan Gayus ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Basaria, untuk mengantisipasi
pemberian atau obral remisi bagi koruptor maka KPK berencena menerapkan
tuntutan pidana mati. “Kalau syarat terpenuhi kita tuntut hukuman mati
aja,” kata Basaria, Kamis (18/8/2016).
Syarat yang dimaksud Basari terkait
pidana mati tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hukuman pidana mati adalah terusan dari Pasal 2 ayat 1 tentang perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga
mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan barang/jasa.
Secara utuh Pasal 2 ayat 2 berbunyi,
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Pada penjelasan Pasal 2 ayat 2 tertuang
bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan tersebut
dimaksudkan sebagai pemberatan pelaku tipikor apabila korupsinya
dilakukan dengan empat syarat. Pertama, pada waktu negara dalam keadaan
bahaya sesuai dengan UU yang berlaku.
Kedua, pada waktu terjadi bencana alam
nasional. Ketiga, sebagai pengulangan tipikor (perbuatan korupsi
dilakukan berulang-ulang). Keempat, atau pada waktu negara dalam keadaan
krisis ekonomi dan moneter.
Basaria membenarkan, pidana mati dan
syarat diterapkannya sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Basaria melanjutkan, KPK punya alasan krusial mendorong hukuman pidana
mati dan akan menggunakannya saat melakukan penuntutan di pengadilan.
“Paling tidak (orang) berpikir dua kali kalau mau korupsi,” tandasnya.
Diketahui, Nazaruddin sebelumnya juga
sudah mendapat remisi satu bulan 15 hari terkait perayaan Idul Fitri
1437 Hijriah (Juli 2016). Pada tahun 2015, Nazar mendapat dua kali
remisi dengan total tiga bulan.
Terkait dengan perkara yang ditangani
KPK, Neneng Sri Wahyuni yang merupakan terpidana enam tahun kasus proyek
Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mendapat remisi satu bulan 15
hari terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
Sejak ditahan di Lapas Wanita Tangerang, Neneng yang juga istri Nazaruddin sudah mendapat remisi selama 15 bulan sejak 2013.
Sumber : http://superseru.com
0 Response to "KPK Siapkan Tuntutan Hukuman Mati Untuk Para Koruptor"
Post a Comment