Hebat Ahok Klaim Tak Pakai APBD untuk Kepentingan Kampanye


Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan dirinya tak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye. Menurut Basuki, anggaran tahun ini murni dialokasikan untuk pembangunan daerah.

Basuki menjelaskan dirinya mempersilakan masyarakat untuk melihat rincian dari APBD tersebut untuk membuktikan bahwa omongan sang petahana sudah benar.

"Lihat saja dalam APBD kami, apakah saya membantu yayasan," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8).

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut mengklaim seandainya dia memanfaatkan jabatan untuk berkampanye pasti dia akan membagikan sejumlah uang untuk warga.

Selain itu, Ahok mengatakan bahwa masalah kampanye atau tidak akan bergantung pada perspektif masing-masing. Bagi orang yang tak suka padanya Ahok memprediksi mereka semua akan mengatakan bahwa apa yang dia lakukan sekarang adalah kampanye.

Namun sebaliknya bagi orang yang biasa saja maka tidak akan masalah saat melihat dirinya menjalankan program Pemprov DKI. Menurutnya saat dia menjalankan program itu semua bukan dilakukan sebagai bentuk kampanye melainkan memang sudah tugasnya sebagai kepala daerah.

"Saat saya mempermudah birokrasi dan memperbagus infrastruktur, apakah itu kampanye? Itu kan tugas petahana," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok enggan mengambil cuti saat dirinya sudah resmi mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017 mendatang padahal aturan cuti itu tertera dalam Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang baru saja direvisi beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Ahok pun sudah mengajukan uji materi terkait peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Terkait dengan itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan dari Ahok sudah masuk ke MK. Hanya saja permohonan itu belum masuk ke sistem lantaran berkasnya belum sepenuhnya lengkap.

Arief pun tidak dalam posisi bisa menolak jika ada orang yang mau mengajukan JR terhadap Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tersebut. Hanya saja dia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu MK pernah mengeluarkan putusan yang isinya justru tertera dalam UU tersebut.

Putusan yang dimaksud adalah bahwa petahana harus mengambil cuti saat dirinya mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada. Putusan itu dikeluarkan MK saat ada pihak yang mengajulan JR terhadap pasal Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Sumber : http://www.cnnindonesia.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Hebat Ahok Klaim Tak Pakai APBD untuk Kepentingan Kampanye"

Post a Comment

Sumber Lain