Sahat Diadili karena Ubah Pancasila Jadi Pancagila, Pengacara: Itu Kritikan


Medan - Pemuda dari Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut) Sahat Safiih Gurning, kini meringkuk di penjara. Ia tengah menjalani proses persidangan karena mengubah Pancasila menjadi Pancagila dalam akun Facebook-nya. Sahat terancam lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"Materi tulisan itu bukan penghinaan, tapi kritikan," bela pengacara Sahat, Kirno Siallagan, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/7/2016).

Pembelaan Kirno bukannya tanpa bukti. Sebab kliennya merupakan mantan aktivis mahasiswa yang lulus pada 2015 dan kini aktif di kegiatan sosial di Toba Samosir. Di halaman Facebook Sahat berisi berbagai kritikan atas nasib bangsa belakangan ini. Termasuk 'Pancagila' yang diposting pada 2014 lalu. Tapi kala itu, Facebook Sahat tidak dipermasalahkan.

"Itu bukan penghinaan tetapi ekspresi karena kesalnya dengan negara ini, melihat kondisi negara ini yang katanya Pancasila, tapi pejabatnya tidak bersih. Itu kritikan," ujar Kirno.

Pria kelahiran 18 September 1989 itu memasang foto dirinya menendang Burung Garuda Pancasila dengan kaki kanan di akun Facebook miliknya. Tidak hanya itu, Sahat dalam akun Facebook itu juga menuliskan 'Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila'. Sahat mendefinisikan Pancagila yaitu:

1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

"Itu kebebasan mengeluarkan pendapat, bukan berarti Pancasila yang dihina," cetus Kirno.


Atas perbuatannya, Sahat kini diadili di PN Balige. Ia didakwa melakukan Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan jo Pasal 154 huruf a KUHP. Pasal 68 UU No 24/2009 berbunyi:

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sidang terakhir digelar pada Rabu (20/7) kemarin dengan agenda eksepsi. Majelis hakim yang diketuai Derman P Nababan menunda sidang hingga Rabu (27/7) dengan agenda jawaban atas eksepsi oleh jaksa. 

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Sahat Diadili karena Ubah Pancasila Jadi Pancagila, Pengacara: Itu Kritikan"

Post a Comment

Sumber Lain