Penjelasan PT APL Terkait Pembatalan Pulau G


Jakarta - PT Agung Podomoro Land (APL) selaku pengembang reklamasi Pulau G di kawasan Teluk Jakarta, mengaku belum terima surat pencabutan izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu pembangunan Pulau G untuk sementara waktu dihentikan.

"Sehubung pemberitaan di media yang mengutip hasil rapat gabungan Kemenhub, KKP, KLHK, dan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya yang merekomendasikan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di pantai Utara Jakarta. Dengan ini MWS (PT Muara Wisesa Samudra) belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang," ujar Cosmas Batubara Presdir PT APL dalam konferensi pers di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Sabtu (2/6/2016).

Sebagaimana diketahui, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) merupakan pemilik izin reklamasi Pulau G. Di mana entitas anak perusahaan tersebut dimiliki oleh PT PLN secara tidak langsung melalui entitas anak perusahaan PT Kencana Unggul Sukses (KUS). Mereka merupakan perusahaan pengembang properti.

Cosmas menegaskan ketiga pengembang properti itu belum dapat izin surat pencabutan reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta. "Baik APLN, KUS maupun MWS belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No. 2238 Tahun 2014," paparnya.

"Di dalam melakukan pengembangan Pulau G, MWS telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan," tambahnnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Komite gabungan dari tiga institusi kementerian menghasilkan rekomendasi pembatalan reklamasi Pulau G. Hasil kajian menyimpulkan, dalam pembangunan pulau tersebut, ppihak pengembang melakukan pengerusakan lingkungan.Ini Penjelasan Podomoro Terkait Pembatalan Pulau G

PT Agung Podomoro Land (APL) selaku pengembang reklamasi Pulau G di kawasan Teluk Jakarta, mengaku belum terima surat pencabutan izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu pembangunan Pulau G untuk sementara waktu dihentikan.

"Sehubung pemberitaan di media yang mengutip hasil rapat gabungan Kemenhub, KKP, KLHK, dan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya yang merekomendasikan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G di pantai Utara Jakarta. Dengan ini MWS (PT Muara Wisesa Samudra) belum menerima pemberitahuan resmi dari yang berwenang," ujar Cosmas Batubara Presdir PT APL dalam konferensi pers di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Sabtu (2/6/2016).

Sebagaimana diketahui, PT Muara Wisesa Samudra (MWS) merupakan pemilik izin reklamasi Pulau G. Di mana entitas anak perusahaan tersebut dimiliki oleh PT PLN secara tidak langsung melalui entitas anak perusahaan PT Kencana Unggul Sukses (KUS). Mereka merupakan perusahaan pengembang properti.

Cosmas menegaskan ketiga pengembang properti itu belum dapat izin surat pencabutan reklamasi oleh Pemprov DKI Jakarta. "Baik APLN, KUS maupun MWS belum menerima surat pencabutan izin reklamasi yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI melalui SK Gubernur No. 2238 Tahun 2014," paparnya.

"Di dalam melakukan pengembangan Pulau G, MWS telah memenuhi segala persyaratan dan memperoleh perizinan yang diperlukan," tambahnnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Komite gabungan dari tiga institusi kementerian menghasilkan rekomendasi pembatalan reklamasi Pulau G. Hasil kajian menyimpulkan, dalam pembangunan pulau tersebut, ppihak pengembang melakukan pengerusakan lingkungan.

Sementara itu, VP Director PT APL Noer Indradjaja mengatakan, jarak antara pulau dan pipa gas milik PLN telah digeser. Sehingga jarak antara pulau dengan pipa mencapai puluhan meter.

"Setelah melalui kajian dari Pemerintah Daerah DKI, Pulau G digeser ke arah barat sejauh 50 meter sehingga jarak antara pulau dan pipa menjadi semakin jauh (75 meter). Sedangkan bentuk Pulau G adalah hasil kajian para ahli, sehingga keberadaan pulau G tidak mengganggu jalur pelayaran nelayan, dengan dibuatkan kanal selebar 300 meter," tuturnya.

Menurutnya hasil kajian sumber daya laut sejak belasan tahun tidak ditemukan lagi. Hasil penelitian menyebutkan dasar perairan teluk Jakarta sudah terkontaminasi.

"Sejak dijalankannya proses reklamasi maupun sejak lebih kurang 15 tahun sebelumnya, tidak ditemukan biota laut di area perairan reklamasi Pulau G. Hal ini diperkuat dengan hasil dari soil test yang dilakukan, yaitu dasar laut terdiri atas lumpur hitam yang menunjukkan bahwa laut sudah terkontaminasi," katanya.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to " Penjelasan PT APL Terkait Pembatalan Pulau G"

Post a Comment

Sumber Lain