MK: Pencucian Uang Dapat Diusut Tanpa Pembuktian Pidana Asal Terlebih Dahulu


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidikan tindak pidana pencucian uang bisa dilakukan tanpa perlu dibuktikan adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu. Tapi setelah TPPU terbukti, maka pidana asalnya wajib dibuktikan kemudian.

Hal itu diputuskan saat menguji Pasal 69 UU TPPU terhadap dengan UUD 1945. Pasal itu berbunyi:

Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Menurut MK, pasal tersebut sudah sesuai dengan UUD 1945 dan konstitusional.

"Memutuskan, menolak untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arif Hidayat saat membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

MK menolak dengan alasan apabila pencucian uang mewajibkan pembuktian pidana asal, maka tersangka bisa menghilangkan barang bukti terlebih dahulu. Selain itu prosesnya juga lebih lama. Apalagi, TPPU bisa lebih mudah pembuktikannya dengan cara pembuktian terbalik.

"Bukan berarti tindak pidana asal tidak dibuktikan," putus majelis.

Judicial review itu diajukan oleh tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, Komisaris PT Panca Lomba Makmur, Soehandoyo. Sebagai pengusaha logam mulia di Kabupaten Bombana, Sulteng, ia merasa keberatan dengan Pasal 69 UU TPPU dan melakukan judicial review ke MK tapi ditolak.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "MK: Pencucian Uang Dapat Diusut Tanpa Pembuktian Pidana Asal Terlebih Dahulu"

Post a Comment

Sumber Lain