Jakarta - Komite gabungan terdiri dari beberapa instansi
seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan
dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan menghentikan selamanya pembangunan proyek reklamasi Pulau G, Jakarta Utara.
Tim yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menilai pengembang pulau G yakni PT Muara Wisesa, anak usaha Agung Podomoro Land dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah membahayakan lingkungan, proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke.
"Selain itu tata cara pembangunannya secara teknis betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, mematikan biota dan sebagainya," ucapnya.
Tidak hanya menghentikan selamanya pembangunan Pulau G, komite gabungan juga meminta pengembang membongkar semua bangunan yang sudah berdiri. Sebab, untuk selanjutnya, pulau di Teluk Jakarta itu akan dijadikan lahan terbuka hijau. "Apakah nanti itu diambil alih oleh negara, digunakan untuk reboisasi," kata Rizal Ramli.
Meski pasrah dengan keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dia juga pasrah jika nantinya digugat pengembang. Sebab, pengembang sudah membangun tujuh proyek infrastruktur sebagai kompensasi kontribusi tambahan atas diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Menurut Ahok, pembayaran kompensasi itu tetap dilanjutkan dengan mengalihkan melalui proyek sebagai kompensasi atas hal lain. Semisal, peningkatan Koefisien Luas Bangunan (KLB).
"Kita akan hitung kontribusi yang lain kita hitung. Dan dia juga bisa gugat, kalau gugat gimana?," kata Ahok.
Ahok tak segan menyindir, mengkritik dan menyerang balik komite gabungan atas keputusan itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga, kesepakatan komite gabungan menghentikan pembangunan pulau G karena mereka melihat PT Muara Wisesa selaku perusahaan pengembang yang tak lain anak perusahaan Agung Podomoro Land. Apalagi Ahok kerap dikait-kaitkan dengan Podomoro.
"Pulau G dianggap Podomoro, kan Ahok dianggap Gubernur Podomoro kali. Saya enggak tahu," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7).
Komite gabungan terdiri dari beberapa instansi, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tim ini menilai pengembang pulau G melakukan pelanggaran berat dalam mereklamasi. Semisal, mengganggu lalu lintas laut, membahayakan proyek strategis dan vital negara hingga mencemari lingkungan. Ahok mempertanyakan penilaian itu karena seolah memang menginginkan agar pengembang hengkang dari Pulau G.
"Enggak ada ngomong itu. Nah makanya kamu wawancara Deputi deh sama Bappeda, kalau ini kan seolah-olah cuma ngincer pulau G," jelasnya.
Ahok menuturkan, keputusan menghentikan proyek reklamasi di pulau tersebut tetap harus diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk nantinya dikeluarkan dasar hukumnya.
"Ya itu bukan keberatan, itu ngajuin ke presiden dong menteri," kata Ahok di Balai kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/7).
Mantan Bupati Belitung Timur ini beranggapan keputusan penghentian proyek reklamasi yang diambil komite gabungan tidak bisa membatalkan dasar hukum pelaksanaan reklamasi yakni Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995. Ahok mengaku akan menunggu keputusan presiden.
"Karena enggak ada Menteri Kemenko yang bisa membatalkan Keppres kan? Itu tunggu naikin saja. Saya enggak tahu. Kita mah nunggu saja. Kita mah nurut saja," tegas Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai kesepakatan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta hanya bersifat rekomendasi. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebut dasar hukum pelaksanaan reklamasi tetap mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995.
Kesepakatan dihentikannya pembangunan pulau G diambil Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Komite Gabungan sore tadi.
"Saya kira kalau keputusan seperti itu saya enggak tahu ya. Kalau saya Keppres, dasarnya Keppres. Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke presiden dong," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (30/6).
Karena sifatnya rekomendasi, mantan Bupati Belitung Timur ini berharap agar Presiden Joko Widodo turun tangan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui pembuatan dasar hukum baru.
"Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke presiden dong," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memuji pembangunan pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Ahok sapaan akrabnya tak segan menyebut pengerjaan di pulau itu cukup rapi dan mengikuti kajian. Ahok justru heran dengan alasan komite gabungan yang diketuai Menko Maritim Rizal Ramli menghentikan selamanya reklamasi pulau G.
Komite gabungan yang dipimpin Menko Kemaritiman Rizal Ramli menganggap reklamasi pulau G melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan proyek vital yang strategis, lingkungan, pelabuhan, dan mengganggu lalu lintas laut.
"Justru yang bilang, asli (orang) Belanda. Yang paling rapi dikeruk semua lumpurnya. Makanya waktu dia kasih diuruk enggak lari ke mana-mana. Yang lari ke mana-mana pulau yang lain," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan kesepakatan Komite Gabungan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan reklamasi di Pulau G. Sebab kesepakatan penghentian tersebut belum disahkan Presiden.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga heran dengan alasan Menko Rizal bahwa reklamasi Pulau G terjadi pelanggaran berat karena mencemari lingkungan, lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.
Bila alasannya mencemari dan merusak lingkungan, Ahok menilai pulau C dan D jauh lebih merusak. Selain di Pulau C, D, dan G, pengurukan lahan tanpa izin yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN) juga disebut melanggar aturan.
PT KCN menguruk lahan tanpa izin seluas 12 hektare, yang dijadikan tempat untuk menyimpan stok pasir, batu bara, dan bahan lainnya. Ahok heran Pulau G dihentikan, tapi reklamasi yang dilakukan oleh KCN tidak dihentikan.
"Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan, kalau dilihat dari peta udara. Kalau dilihat dari tim kajian," pungkasnya.
Sumber : http://www.merdeka.com
Tim yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menilai pengembang pulau G yakni PT Muara Wisesa, anak usaha Agung Podomoro Land dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
"Kami putuskan membatalkan pembangunan pulau G untuk waktu seterusnya," ujar Rizal dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6).
Pelanggaran berat yang dimaksud adalah membahayakan lingkungan, proyek vital yang strategis, membahayakan pelabuhan, maupun membahayakan lalu lintas laut. Sebelum ada pulau itu, kapal nelayan dengan mudah mendarat, parkir di Muara Angke.
"Selain itu tata cara pembangunannya secara teknis betul-betul sembarangan, merusak lingkungan, mematikan biota dan sebagainya," ucapnya.
Tidak hanya menghentikan selamanya pembangunan Pulau G, komite gabungan juga meminta pengembang membongkar semua bangunan yang sudah berdiri. Sebab, untuk selanjutnya, pulau di Teluk Jakarta itu akan dijadikan lahan terbuka hijau. "Apakah nanti itu diambil alih oleh negara, digunakan untuk reboisasi," kata Rizal Ramli.
Meski pasrah dengan keputusan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Dia juga pasrah jika nantinya digugat pengembang. Sebab, pengembang sudah membangun tujuh proyek infrastruktur sebagai kompensasi kontribusi tambahan atas diberikannya izin pelaksanaan reklamasi Pulau G.
Menurut Ahok, pembayaran kompensasi itu tetap dilanjutkan dengan mengalihkan melalui proyek sebagai kompensasi atas hal lain. Semisal, peningkatan Koefisien Luas Bangunan (KLB).
"Kita akan hitung kontribusi yang lain kita hitung. Dan dia juga bisa gugat, kalau gugat gimana?," kata Ahok.
Ahok tak segan menyindir, mengkritik dan menyerang balik komite gabungan atas keputusan itu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menduga, kesepakatan komite gabungan menghentikan pembangunan pulau G karena mereka melihat PT Muara Wisesa selaku perusahaan pengembang yang tak lain anak perusahaan Agung Podomoro Land. Apalagi Ahok kerap dikait-kaitkan dengan Podomoro.
"Pulau G dianggap Podomoro, kan Ahok dianggap Gubernur Podomoro kali. Saya enggak tahu," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7).
Komite gabungan terdiri dari beberapa instansi, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tim ini menilai pengembang pulau G melakukan pelanggaran berat dalam mereklamasi. Semisal, mengganggu lalu lintas laut, membahayakan proyek strategis dan vital negara hingga mencemari lingkungan. Ahok mempertanyakan penilaian itu karena seolah memang menginginkan agar pengembang hengkang dari Pulau G.
"Enggak ada ngomong itu. Nah makanya kamu wawancara Deputi deh sama Bappeda, kalau ini kan seolah-olah cuma ngincer pulau G," jelasnya.
Ahok menuturkan, keputusan menghentikan proyek reklamasi di pulau tersebut tetap harus diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk nantinya dikeluarkan dasar hukumnya.
"Ya itu bukan keberatan, itu ngajuin ke presiden dong menteri," kata Ahok di Balai kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (1/7).
Mantan Bupati Belitung Timur ini beranggapan keputusan penghentian proyek reklamasi yang diambil komite gabungan tidak bisa membatalkan dasar hukum pelaksanaan reklamasi yakni Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995. Ahok mengaku akan menunggu keputusan presiden.
"Karena enggak ada Menteri Kemenko yang bisa membatalkan Keppres kan? Itu tunggu naikin saja. Saya enggak tahu. Kita mah nunggu saja. Kita mah nurut saja," tegas Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai kesepakatan untuk menghentikan reklamasi di pulau G di Teluk Jakarta hanya bersifat rekomendasi. Pria yang akrab disapa Ahok ini menyebut dasar hukum pelaksanaan reklamasi tetap mengacu pada Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995.
Kesepakatan dihentikannya pembangunan pulau G diambil Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tergabung dalam Komite Gabungan sore tadi.
"Saya kira kalau keputusan seperti itu saya enggak tahu ya. Kalau saya Keppres, dasarnya Keppres. Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke presiden dong," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (30/6).
Karena sifatnya rekomendasi, mantan Bupati Belitung Timur ini berharap agar Presiden Joko Widodo turun tangan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui pembuatan dasar hukum baru.
"Ini rekomendasi berarti kan, harus naik ke presiden dong," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memuji pembangunan pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa, anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Ahok sapaan akrabnya tak segan menyebut pengerjaan di pulau itu cukup rapi dan mengikuti kajian. Ahok justru heran dengan alasan komite gabungan yang diketuai Menko Maritim Rizal Ramli menghentikan selamanya reklamasi pulau G.
Komite gabungan yang dipimpin Menko Kemaritiman Rizal Ramli menganggap reklamasi pulau G melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan proyek vital yang strategis, lingkungan, pelabuhan, dan mengganggu lalu lintas laut.
"Justru yang bilang, asli (orang) Belanda. Yang paling rapi dikeruk semua lumpurnya. Makanya waktu dia kasih diuruk enggak lari ke mana-mana. Yang lari ke mana-mana pulau yang lain," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Jumat (1/7).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan kesepakatan Komite Gabungan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menghentikan reklamasi di Pulau G. Sebab kesepakatan penghentian tersebut belum disahkan Presiden.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga heran dengan alasan Menko Rizal bahwa reklamasi Pulau G terjadi pelanggaran berat karena mencemari lingkungan, lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.
Bila alasannya mencemari dan merusak lingkungan, Ahok menilai pulau C dan D jauh lebih merusak. Selain di Pulau C, D, dan G, pengurukan lahan tanpa izin yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dikelola PT Karya Citra Nusantara (KCN) juga disebut melanggar aturan.
PT KCN menguruk lahan tanpa izin seluas 12 hektare, yang dijadikan tempat untuk menyimpan stok pasir, batu bara, dan bahan lainnya. Ahok heran Pulau G dihentikan, tapi reklamasi yang dilakukan oleh KCN tidak dihentikan.
"Kalau soal mencemarkan, Pulau C dan D lebih mencemarkan, kalau dilihat dari peta udara. Kalau dilihat dari tim kajian," pungkasnya.
Sumber : http://www.merdeka.com
0 Response to "Ahok bela Podomoro, serang Rizal Ramli sampai minta 'bantuan' Jokowi"
Post a Comment