Polisi Ciduk Pria yang Simpan Airsoft Gun Ilegal: Digunakan untuk Gagah-gagahan


Jakarta - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria yang menyimpan senjata airsoft gun secara ilegal. Pria tersebut menyimpan airsoft gun untuk gagah-gagahan.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan mengatakan, pria tersebut ditangkap oleh tim Opsnal Unit 5 yang dipimpin oleh Kompol Agus Widartomo.

"Pelaku bernama M Ardhy (33) diamankan pada Selasa (14/6) pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan di Jl Pajajaran, Depok II Tengah, Kota Depok," kata Andi kepada detikcom, Senin (20/6/2016).

Sebelumnya polisi mengincar pelaku karena memiliki masalah dalam hal sewa-menyewa kendaraan dengan pihak lain. Setelah diselidiki, polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi.

"Berdasarkan informasi tesebut pelaku diamankan oleh anggota dan dilakukan penggeledahan di rimah kontrakannya dan ditemukan senjata airsoft gun berikut peluru gotri 25 biji di dalam lemari pakaian. Selanjutnya pelaku diamankan dan dilakukan pengembangan," paparnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepucuk airsoft gun tipe pistol M 191141 US Army warna hitam buatan Taiwan, berikut magazen berisi 25 butirr gotri diamankan ke Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sumber : http://news.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Polisi Ciduk Pria yang Simpan Airsoft Gun Ilegal: Digunakan untuk Gagah-gagahan"

Post a Comment

Sumber Lain