Jakarta - Penyidikan kasus suap pembahasan raperda Reklamasi di KPK terus berlanjut. Dua orang anggota DPRD DKI, Prabowo Soenirman dan Ingard Joshua dipanggil penyidik KPK.
"Ada pemanggilan untuk Prabowo Soenirman dan Ingard Joshua sebagai saksi," kata Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti, Rabu (8/6/2016).
Dua orang legislator tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi. Selain keduanya, ada juga panggilan untuk staf ahli dari Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwei.
"Dan juga panggilan untuk Jahja Djokdja, staf pribadi Ongen Sangaji," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Sanusi dan Presdir PT APL Ariesman Wijaja sebagai tersangka karena diduga terlibat suap pengurusan Raperda soal reklamasi di Teluk Jakarta. Sanusi diduga menerima uang dari Ariesman sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut ditujukan untuk mempengaruhi jalannya pembahasan Raperda yang masih dibahas di DPRD DKI. Ada sejumlah hal yang membuat pengesahan Raperda tak kunjung dieksekusi, salah satunya soal ketidaksepakatan atas biaya kontribusi tambahan sebesar 15 persen bagi pengembang sebagaimana yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: https://news.detik.com
0 Response to "Kasus Reklamasi, KPK Panggil Anggota DPRD DKI Ingard Joshua dan Prabowo Soenirman"
Post a Comment