Kasus TPPU, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara & denda Rp 1 miliar


Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, resmi menuntut Mantan Bendahara Umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hal itu terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

"Dengan ini kami menjatuhkan tuntutan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).

Tuntutan tersebut, ungkap Kresno, karena pihak JPU telah menyatakan secara sah bahwa yang bersangkutan melakukan pencucian uang dan merampas hak milik negara. "Kami selaku penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa sah melakukan pencucian uang sebagaimana yang dijelaskan," ujarnya.

Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan ini, lanjut JPU, yakni perbuatan Nazar merupakan terstruktur dan sistematis untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Serta perbuatan yang bersangkutan sangat menentang di mana saat Indonesia tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi

"Sedangkan perbuatan meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa membantu dan terdakwa kooperatif dalam persidangan," tutupnya.

Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima fee Rp 40,369 miliar. uang itu diterima dari hasil sejumlah proyek pemerintah. Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan Mohamad El Idris.

Nazaruddin juga menerima uang tunai Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan Heru Sulaksono. Nazaruddin didakwa mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham perusahaan, transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazaruddin membeli aset tersebut dengan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Total nilai TPPU Nazaruddin bisa mencapai sebesar Rp 83,6 miliar.

Pada akhir 2015, Nazaruddin telah didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris, Nazaruddin menerima Rp 23.119.278.000. Nazaruddin dianggap meloloskan PT DGI untuk memenangi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

Jaksa penuntut umum menduga Nazaruddin, yang saat itu menjadi anggota DPR bertindak di luar wewenang dan jabatannya. Nazaruddin juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat Pasal 3 Ayat (1) Huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sejumlah saksi diperiksa selama persidangan yang telah berlangsung sejak Desember 2015 itu. Di antaranya mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan anggota Komisi X DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh.

Sumber: http://www.merdeka.com




Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kasus TPPU, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara & denda Rp 1 miliar"

Post a Comment

Sumber Lain