Kalau Polisi Marah Ditanya Surat Tugas Razia, Warga Harus Apa?


JAKARTA- Dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas menyebut setiap tindakan razia wajib memasang pelang sekurang-kurangnya 100 meter dari lokasi petugas terdepan berjaga. Mirisnya, tak hanya melanggar, tiga polisi lalu lintas malah memukul pengendara yang ingin memastikan legalitas razia tersebut.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser menilai, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mengingat tugas dari Polisi adalah menolong, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan malah sebaliknya.

Menurut Nasser, kasus di atas seharusnya memberikan cukup alasan atasan ketiga polisi tersebut memberikan sanksi tegas. Jika ketiga polisi tersebut tidak diberi sanksi, maka citra Bhayangkara di mata masyarakat akan makin menurun.

Pages:


Sumber: http://www.merdeka.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Kalau Polisi Marah Ditanya Surat Tugas Razia, Warga Harus Apa?"

Post a Comment

Sumber Lain