JAKARTA- Dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas menyebut
setiap tindakan razia wajib memasang pelang sekurang-kurangnya 100 meter
dari lokasi petugas terdepan berjaga. Mirisnya, tak hanya melanggar,
tiga polisi lalu lintas malah memukul pengendara yang ingin memastikan
legalitas razia tersebut.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) M. Nasser menilai, tindakan tersebut tidak seharusnya
dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mengingat tugas dari Polisi adalah
menolong, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan malah
sebaliknya.
Menurut Nasser, kasus di atas seharusnya memberikan
cukup alasan atasan ketiga polisi tersebut memberikan sanksi tegas. Jika
ketiga polisi tersebut tidak diberi sanksi, maka citra Bhayangkara di
mata masyarakat akan makin menurun.
"Polisi adalah teman
masyarakat, kalau ada seperti ini tidak benar. Untuk itu harus ditindak
keras enggak bisa dibiarkan dan penting. Karena kalau ada buah apel yang
busuk itu dalam satu keranjang itu hanya tinggal menunggu waktu apel
yang lain busuk. Maka sanksi hukuman harus jelas dan tegas," katanya
saat dihubungi merdeka.com, Selasa (17/5) malam.
Nasser
menambahkan, tiga anggota kepolisian tersebut telah mencederai usaha
dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam memperbaiki citra petugas
berseragam cokelat tersebut di hadapan masyarakat. Sebagai penegak
hukum, seharusnya mereka melakukan tindakan sesuai dengan prosedur
standar yang ada, bukan malah melanggar aturan tersebut.
"Tindakan
ketiga anggota kepolisian itu sebetulnya, menurut saya tidak benar
karena sangat mengganggu upaya pimpinan Polri untuk memperbaiki citra
dalam rangka mendapat kepercayaan publik, dan itu tidak bagus serta
tidak sesuai dengan SOP (Standard Operational Prosedur)," jelas Nasser.
"Polisi
harus menolong, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Bahkan
kalau ada masyarakat memiliki problem diberikan semacam pertolongan
bukan dengan memarahinya, kalau benar dipukul maka sangat keterlaluan,"
sambungnya.
Di sisi lain, Nasser berharap masyarakat turut ambil
bagian dalam perbaikan citra kepolisian. Untuk itu dia meminta agar jika
ada tindakan serupa kembali terjadi untuk segera mencatat nama petugas
tersebut.
Bahkan jika memang memungkinkan untuk tak segan-segan
memfotonya. Tapi data tersebut bukannya dimasukan ke media sosial,
melainkan dilaporkan kepada pihak yang lebih berwenang.
"Masyarakat
apa yang harus lakukan, jika polisi yang seharusnya menolong,
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tidak memberikan seperti
itu? Masyarakat enggak usah takut, difoto orangnya lalu dibawa ke kantor
polisi. Misalnya yang tiga orang tadi di Ciputat, tidak perlu harus
dibawa (laporannya) ke Ciputat, Tangerang, cukup dibawa ke Polsek
terdekat dilaporkan. Sangat penting itu," tutupnya.
Sebelumnya
diberitakan, kejadian pemukulan pengendara oleh tiga orang polisi
tersebut dialami Wisnuhandy Widyoastono. Lewat akun Facebook
miliknya, Selasa (17/5), Wisnu mengaku dipukuli tiga anggota
kepolisian. Aksi kekerasan itu berlangsung saat dia menanyakan surat
tugas mereka.
Bukannya dipenuhi, beberapa petugas malah
memarahinya hingga membuat Wisnu beberapa kali menjelaskan alasannya
menanyakan surat tugas tersebut. Tanpa diduga, salah satu polisi
langsung memukul kepalanya, kemudian diikuti dua rekan lainnya.
Mirisnya,
komandan yang berada di depan korban hanya berdiam diri. Tak ada upaya
untuk mengatasi aksi anak buahnya, ketika korban terpojok barulah atasan
ketiga polisi tersebut memisahkan mereka.
Pages:
Sumber: http://www.merdeka.com
0 Response to "Kalau Polisi Marah Ditanya Surat Tugas Razia, Warga Harus Apa?"
Post a Comment