Jual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Rp 42 Juta, 3 Petani di Langkat Dibekuk


Medan - Polisi bersama BBTNGL membekuk tiga orang penjual kulit dan tulang harimau di Kabupaten Langkat, Sumut. Diketahui, ketiga pelaku yang bekerja sebagai petani ini menjual kulit dan tulang harimau seharga Rp 42 juta.

"Ketiga pelaku bernama Dedi (25), Hendra (25) dan Dedes (28). Mereka warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat," kata Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim dalam keterangannya, Rabu (25/5/2016).

Mulya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kulit dan tulang-tulang harimau Sumatera pada Selasa (24/5).

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi yaitu Dusun Sogong, Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya langsung meringkus ketiga pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti selembar kulit harimau Sumatera berukuran besar yang sudah dikeringkan, sebuah plastik berisikan tulang-tulang harimau Sumatera dan dua unit sepeda motor, masing-masing dengan nomor polisi BK 5520 RN dan BK 6309 IT.

"Kulit dan tulang-tulang harimau Sumatera yang sudah dikeringkan ini dijual seharga Rp 42 juta," ujar Mulya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat. Pengembangan kasus ini tengah dilakukan polisi.
(dra/dra)

Sumber: http://news.detik.com
AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Jual Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Rp 42 Juta, 3 Petani di Langkat Dibekuk"

Post a Comment

Sumber Lain