Jokowi bakal jadi presiden pertama pemberi gaji ke-13 plus THR PNS


Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika terwujud, maka Presiden Joko Widodo akan menjadi kepala negara pertama yang memberikan fasilitas ini kepada para bawahannya.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan saat ini Rancangan PP (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. 

"Setelah harmonisasi baru dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden," ujar Hidayah saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (13/5).

Dia mengakui bahwa dalam RPP tertulis pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli. "Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah Lebaran belum ada," jelasnya.

Ditambahkan, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14. Namun, besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok. 

Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)Yuddy Chrisnandi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang Lebaran," ujar Menteri Yuddy.

THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Sebab, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat.

Sumber: http://www.merdeka.com



Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Jokowi bakal jadi presiden pertama pemberi gaji ke-13 plus THR PNS"

Post a Comment

Sumber Lain