Ini Penjelasan Soal Biaya Pembuatan Akta PT di Notaris


Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik dari posisi 109 menjadi 40. Salah satu usahanya adalah dengan menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid XII yang salah satunya menyinggung kemudahan pendirian usaha.

Namun praktiknya, pendirian perusahaan berbentuk PT saat ini masih menggunakan prosedur lama. Besarnya biaya pun tak semurah yang diberitakan.

Salah satunya adalah mengurus akta pendirian perusahaan di kantor notaris yang masih tergolong tinggi. Namun, pihak notaris punya penjelasan sendiri mengapa mematok harga tersendri untuk mengurus pendirian usaha seperti PT.

"Sebenarnya nggak tinggi, kami menyesuaikan saja dengan skala bisnis PT yang mau didirikan. Biayanya itu adalah biaya paket untuk urus A sampai Z, sampai berdiri usaha. Jadi paket biaya pengurusan," ungkap seorang pegawai dari salah satu Kantor Notaris di bilangan Ciledug, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Di kantor notaris tempatnya bekerja, biaya pengurusan PT bervariasi disesuaikan dengan skala perusahaan yang akan didirkan mulai dari Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.

"Kami menyediakan paket sesuai dengan jenis PT (Perseroan Teerbatas) yang mau didirikan. mikro, menengah dan besar. Itu kan besaran modalnya beda, semakin besar modalnya semakin besar biayanya," ujar pria yang enggan namanya disebut itu.

Ia mengatakan, biaya yang ditawarkan mulai dari Rp 3,5 juta hingga Rp 10 juta tersebut merupakan biaya paket yang ditawarkan mulai dari pesan nama, biaya akta notaris, biaya pengurusan NPWP, biaya pengurusan domisili dan biaya pengesahan akta notaris oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Kalau PT kecil Rp 5 juta, PT menengah Rp 6,5 juta, kalau PT besar Rp 8 juta. Tiap kantor notaris punya standar beda, biasnya perbedaannya per wilayah atau kita istilahnya per kamar. Yang paling murah ada yang tawarkan Rp 3,5 juta, yang paling mahal Rp 10 juta. Itu masing-masingvkantor notaris saja," beber dia.

Meski demikian, ia membantah pihaknya tidak menjalankan aturan Pemerintah yang tertuang dalam Paket Kebijakan 12 Jokowi terkait kemudahan mendirikan usaha yang baru saja dikeluarkan.

"Memang standanya kan ditetapkan urus ini berapa, urus itu berapa. Tapi kan, klien kami kalau urus PT inginnya semua beres. Jadi kami yang urus semua dari pesan nama, sampai pengesahan akte. Nah urus ini itu, ke sana ke sini kan butuh biaya. Nah biaya-biaya itu yang harus dihitung juga," tukas dia.

Asal tahu saja, dalam Paket Kebijakan XII Jokowi, ditetapkan standar waktu dan biaya mengurus dokumen-dokumen pendirian usaha yang lebih cepat dan lebih murah. Biaya pemesanan dan penetapan Nama Perusahaan hanya Rp 200.000 dengan waktu pengurusan hanya 2 hari kerja.

Biaya pembuatan akte Pendirian Usaha di Kantor Notaris hanya Rp 1 juta dengan waktu 1 hari kerja. Biaya pengesahan akte Pendirian Usaha di Kantor Kementerian Hukum dan HAM dengan waktu 1 hari kerja.
(dna/hns)


Sumber: http://finance.detik.com

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Ini Penjelasan Soal Biaya Pembuatan Akta PT di Notaris"

Post a Comment

Sumber Lain