Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK untuk pertama kalinya akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Gaji ke-14 ini berbeda dengan gaji ke-13 yang sudah biasa diterima PNS.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman memproyeksikan waktu pencairan gaji ke-13 dan THR bersamaan pada Juli nanti. Alasannya, pada Juli nanti kebutuhan masyarakat akan sangat banyak. Pertama untuk kebutuhan Lebaran dan tahun ajaran baru.
"Pencairan mekanisme seperti biasa ke kas daerah dulu. waktunya diproyeksikan Juli, dan rencananya Juli secara bersamaan sebelum Lebaran. Gaji ke-14 untuk membantu biaya hari raya dan gaji ke-13 untuk anak PNS baru masuk sekolah. Masuk sekolah dan lebaran semoga dana ini bisa bermanfaat," ucap Herman dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).
Menurut Herman, dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS sudah tersedia dan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera dicairkan.
"Dananya sudah ada masuk APBN 2016. Kalau PP sudah ada tinggal dieksekusi," katanya.
Di tempat berbeda, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuliana Setyawatiningsih mengharapkan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tidak diwaktu bersamaan.
"Kalau menurut saya sebaiknya dipisah. Mana yang sebelum Lebaran mana yang sesudah Lebaran. Idealnya seperti itu," kata Yuliana.
Sumber: http://www.merdeka.com
0 Response to "Ini alasan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS diwaktu bersamaan"
Post a Comment