SERANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten menilai, daerah terpencil di Tanah Jawara rawan terjadi kekerasan seksual pada anak.
Ketua LPA Banten Iif Syafrudin mengatakan, pada tahun 2015, sebanyak 145 kasus kekerasan seksual terjadi di pedalaman Banten. Sedangkan di semester pertama tahun 2016, ada 38 kasus.
"Dari jumlah yang ada, kekerasan seksual banyak terjadi di wilayah-wilayah terpencil, hal ini juga sama apa yang terjadi pada tahun 2016 hingga Mei," kata Iif, Jumat (20/5/2016).
Dia mengungkapkan, faktor utama penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak, karena disharmonisasi keluarga. Hal ini diperoleh dari kasus-kasus yang tangani LPA Banten.
"Sebenarnya ada empat hal penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, namun yang mendominasi disharmonisasi keluarga, artinya keluarga yang tidak menjadi seutuhnya bagi perkembangan anak," ungkapnya.
Iif menyebutkan, dampak dari disharmonisasi keluarga ini berdampak pada mudahnya akses tayangan pornografi bagi anak, dan mudahnya akses tayangan kekerasan.
"Selain itu, juga kekerasan terhadap anak terjadi, karena memang hukuman yang ada belum memberikan efek jera bagi pelaku," kata Iif.
Dia juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, dan sudah menandatangani terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," ucapnya.
Ketua LPA Banten Iif Syafrudin mengatakan, pada tahun 2015, sebanyak 145 kasus kekerasan seksual terjadi di pedalaman Banten. Sedangkan di semester pertama tahun 2016, ada 38 kasus.
"Dari jumlah yang ada, kekerasan seksual banyak terjadi di wilayah-wilayah terpencil, hal ini juga sama apa yang terjadi pada tahun 2016 hingga Mei," kata Iif, Jumat (20/5/2016).
Dia mengungkapkan, faktor utama penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak, karena disharmonisasi keluarga. Hal ini diperoleh dari kasus-kasus yang tangani LPA Banten.
"Sebenarnya ada empat hal penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, namun yang mendominasi disharmonisasi keluarga, artinya keluarga yang tidak menjadi seutuhnya bagi perkembangan anak," ungkapnya.
Iif menyebutkan, dampak dari disharmonisasi keluarga ini berdampak pada mudahnya akses tayangan pornografi bagi anak, dan mudahnya akses tayangan kekerasan.
"Selain itu, juga kekerasan terhadap anak terjadi, karena memang hukuman yang ada belum memberikan efek jera bagi pelaku," kata Iif.
Dia juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, dan sudah menandatangani terkait hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kita mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," ucapnya.
Sumber: http://daerah.sindonews.com
0 Response to "Daerah Terpencil Banten Rawan Kekerasan Seksual Anak"
Post a Comment