Budi Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pemerkosaan Balita di Bogor


BOGOR- Kepolisian Resor Bogor, menggelar rekontruksi kasus pemerkosaan dilakukan BD (26) terhadap LN (2,5) menyebabkan korban tewas di Kecamatan Cibungbulang, Bogor, pada Kamis (26/5).

Dari hasil rekonstruksi, diketahui pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan aksinya sendiri secara spontan.
"Dari hasil rekonstruksi itu tidak mengembang kepada pelaku lain, serta tidak ditemukan korban lain karena pelaku melakukannya sekali dan secara spontanitas," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Auliya Rifqie A Djabar, Jumat (27/5). Dikutip dari Humas Polres Bogor.

Dalam rekonstruksi itu, Polres Bogor mengerahkan puluhan anggotanya untuk mengamankan dan mensterilkan lokasi dipenuhi warga sekitar untuk melihat langsung rekonstruksi. Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat menyaksikan rekonstruksi agar tidak bertindak anarkis agar rekontruksi berjalan aman dan lancar.

Rekonstruksi dilakukan berdasarkan kasus pemerkosaan menyebabkan korban LN meninggal dunia pada hari Minggu (28-05-2016) di Kampung Pabuarantonggoh, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Rekonstruksi berlangsung sekitar 2 Jam dengan menghadirkan 12 saksi. Sebanyak 28 adegan utama dari total 71 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini. Pihak Kejaksaan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor juga dihadirkan untuk melihat secara langsung guna melengkapi berkas pemeriksaan pelaku.

Pelaku terancam Pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun penjara.

[cob]
Sumber: http://www.merdeka.com
AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Budi Jadi Tersangka Tunggal Kasus Pemerkosaan Balita di Bogor"

Post a Comment

Sumber Lain