Babe, Predator Seksual Anak yang Divonis Mati Tapi Belum Dieksekusi



JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Dari ancaman hukuman mati, kebiri, penanaman alat deteksi elektronik (cip) hingga denda Rp 5 miliar. Tapi bagaimana eksekusi para predator anak sebelum ini?

Dalam catatan detikcom, Kamis (26/5/2016), Perppu ini mengingatkan kepada predator anak yang telah divonis mati, Baekuni atau Babe. Pria kelahiran Magelang tahun 1961 itu kabur ke Jakarta di saat harus sekolah di Kelas III SD.

Baekuni lalu hidup menggelandang di jalanan Ibu Kota. Berpindah dari satu lokasi ke lokasi lainnya hingga ia disodomi preman di Lapangan Banteng. Kenangan pahit mendorongnya menjadi predator seksual terhadap anak-anak lelaki dan pecinta sejenis.

Sejak saat itu, korban berjatuhan. Ia tidak segan-segan menyodomi korban atau melakukan pelecehan seksual pada bocah-bocah. Jika korban menolak, tidak tanggung-tanggung, maka Babe akan mencabut nyawanya. Tidak hanya itu, setelah nyawa si anak melayang, Babe dengan kejam memutilasi anak tersebut. Untuk menghilangkan jejak, Babe memasukkan potongan-potongan anak itu ke dalam kardus dan membuangnya ke berbagai titik di Jakarta.

Babe sendiri pernah dihukum 2 tahun penjara di kasus penculian anak perempuan. Tapi itu tidak membuatnya kapok. Sekeluarnya dari penjara, Babe kembali beraksi.

Babe juga pernah membunuh anak usia 12 tahun dan memutilasinya di Purwokerto, Jawa Tengah. Bahkan kepala korban ia bawa ke Jakarta untuk menghilangkan jejak. Dalam pengakuannya, total 14 anak ia bunuh dan dimutilasi.

Tapi sepandai-pandainya Babe menutupi kejahatannya, akhirnya terbongkar juga.

Bermula dari penemuan kardus berisi potongan anak-anak, polisi langsung melacak asal mula kardus itu. Dibekuklah Babe di rumah sederhananya di Pulogadung. Terungkaplah kejahatan seksual Babe. Untuk mengungkap korban Babe, polisi menggelandang Babe ke kampung halamannya di Magelang. Sebab ia kerap membawa anak-anak pulang ke Magelang.

Pada 6 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Babe. Hukuman ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati. Jaksa pun banding dan dikabulkan. Pada 13 Desember 2010, vonis ini diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Atas vonis sesuai tuntutan JPU ini, Babe mengajukan kasasi. Pada 21 April 2011, hukuman itu tidak berubah. Demikian juga di tingkat PK, MA tetap menghukum mati Babe.

Enam tahun berlalu, Babe kini masih bisa bernafas leluasa di dalam penjara. Hukuman mati yang dijatuhkan MA hanya menjadi macan kertas. Jaksa tidak kunjung menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi Babe.

Eksekusi mati gelombang III dalam waktu dekat juga belum memasukkan penjahat seksual anak dalam daftar yang akan didor. Jaksa Agung HM Prasetyo masih konsentrasi untuk mengeksekusi mati terpidana narkoba.


(asp/nrl)
AV>

Berlangganan Berita Terbaru:

0 Response to "Babe, Predator Seksual Anak yang Divonis Mati Tapi Belum Dieksekusi"

Post a Comment

Sumber Lain